Kedudukan Pegawai-Pegawai Negara-Negara BagiaN R.I.S. dan Pegawai-Pegawai yang Diperbantukan Pada Negara-Negara Bagian

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1951

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 1951 TENTANG KEDUDUKAN PEGAWAI-PEGAWAI NEGARA-NEGARA BAGIAN R.I.S. DAN Menimbang : Bahwa berhubung dengan pembentukan Negara Kesatuan perlu diadakan aturan mengenai kedudukan pegawai Negeri yang diperbantukan pada Negara-negara Bagian dulu dan para pegawai yang memang pegawai Negara-negara Bagian ini sendiri; Mengingat : Pasal 98 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; MEMUTUSKAN Menetapkan Peraturan Pemerintah sebagai berikut Pasal 1. Segala surat putusan yang menetapkan perbantuan pegawai Negeri pada Negara-negara Bagian dulu dianggap telah batal terhitung mulai tanggal 17 Agustus 1950 dengan pengertian bahwa pegawai- pegawai yang bersangkutan, selama terhadapnya belum ada ketentuan lain, tetap diwajibkan melakukan pekerjaan dulu dalam jabatan dan pangkat seperti yang dipangkunya dalam waktu mereka diperbantukan pada Negara-negara Bagian itu. Pasal 2. Para pegawai yang memang pegawai bekas Negara Bagian sendiri, selama terhadapnya belum ada ketentuan lain, terhitung mulai tanggal 17 Agustus 1950 dianggap telah berpindah dalam jabatan Negeri, dengan pengertian, bahwa selama terhadap mereka belum ada ketentuan lain, mereka itu tetap diwajibkan menjalankan pekerjaan- pekerjaan semula, dengan perjanjian-perjanjian dinas yang berlaku baginya sebelum tanggal 17 Agustus 1950, dengan tidak mengurangi yang tersebut dalam pasal 3 di bawah ini. Pasal 3. Kedudukan pegawai, yang memang termasuk dalam golongan pegawai bekas Negara Bagian sendiri yang pada tanggal 17 Agustus 1950 diangkat menjadi pegawai Kementerian-kementerian Pusat, Badan- badan Pemerintahan Agung atau Jawatan-jawatan yang termasuk dalam lingkungannya, ataupun pada tanggal sesudah tanggal 17 Agustus 1950 diangkat menjadi pegawai Kementerian-kementerian, Badan-badan Pemerintah-Agung atau Jawatan- jawatan yang termasuk dalam lingkungannya terhitung mulai tanggal 17 Agustus 1950 atau sesudahnya, diatur menurut peraturan-peraturan dan ketentuan yang berlaku untuk pegawai Negeri. Pasal 4. Peraturan ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 9 April 1951. SOEKARNO PERDANA MENTERI, MOHAMMAD NATSIR Diundangkan Pada tanggal 10 April 1951. MENTERI KEHAKIMAN, WONGSONEGORO PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH No. 24 TAHUN 1951. Berhubung dengan pembentukan Negara Kesatuan, maka dianggap perlu sekali adanya suatu peraturan yang mengatur kedudukan pegawai- Negeri yang dahulu diperbantukan pada Negara Bagian serta pegawai dari Negara Bagian itu sendiri, sehingga terhadap kedudukan mereka itu ada dasar hukumnya. Terhadap pegawai-Negeri yang dulu diperbantukan pada Negara Bagian tidaklah terdapat kesulitan. Maka sejak tanggal 17 Agustus 1950 perbantuan mereka itu dicabut kembali, sedang mereka itu selama terhadapnya belum ada ketentuan lain, diharuskan terus melakukan pekerjaannya dulu dalam jabatan dan pangkat seperti yang dipangkunya dalam waktu mereka diperbantukan. Sebaliknya untuk mengatur kedudukan pegawai yang memang menjadi pegawai bekas Negara Bagian sendiri tidaklah mudah. Mengingat akan keadaan, maka sebagian besar dari mereka itu kemudian akan diterima menjadi pegawai dari Pemerintah Daerah Propinsi, sedang sebagian lainnya akan diangkat sebagai pegawai Kementerian-kementerian atau Jawatan-jawatan yang termasuk dalam lingkungan kekuasaan Kementerian-kementerian itu. Sebelum segala sesuatu dapat diatur sebagaimana mestinya, maka sambil menunggu akan ketentuan yang akan diambil terhadapnya, mereka itu harus dianggap sebagai berpindah dalam jabatan Negeri. Selama belum ada ketentuan lain, mereka itu diwajibkan menjalankan pekerjaannya seperti dulu dengan perjanjian-perjanjian dinas yang berlaku baginya sebelum tanggal 17 Agustus 1950. Peralihan dalam jabatan Negeri ini, mengingat akan kesulitan- kesulitan praktis tidaklah perlu diatur dengan surat-putusan untuk mereka masing-masing. Apabila terjadi pengangkatan sebagai pegawai Kementerian- kementerian Pusat atau Jawatan-jawatan yang termasuk dalam lingkungan kekuasaannya, barulah hal ini diatur dengan surat- putusan. -------------------------------- CATATAN Kutipan: YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber : LN 1951/36; TLN NO. 100

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):