Pejabatan-Pejabatan Hidrografi Pelayaran Sipil

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1951

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 1951 TENTANG PEJABATAN-PEJABATAN HIDROGRAFI PELAYARAN SIPIL. Menimbang : Bahwa berhubung dengan luasnya lapangan pekerjaan hidrografi, yang selain dari pada meliputi kepentingan-kepentingan pelayaran sipil juga meliputi kepentingan-kepentingan pertahanan perlu diadakan penetapan tentang penunjukan pejabatan-pejabatan yang akan menyelenggarakan pekerjaan dimaksud dalam masing-masing lapangan tersebut; Mengingat : Pasal 98 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Mendengar : Dewan Menteri; MEMUTUSKAN: MENETAPKAN : PERATURAN TENTANG PEJABATAN-PEJABATAN HIDROGRAFI PELAYARAN SIPIL. Pasal 1. Di Indonesia diadakan dua pejabatan hidrografi, yaitu pejabatan hidrografi sipil yang bernama :

  1. Bagian Hidrografi, dan menjadi bagian dari Jawatan Pelayaran, Kementrian Perhubungan, dan 2. Bagian Hidrografi Angkatan Laut, yang menjadi bagian dari Staf Angkatan Laut, Kementerian Pertahanan. Pasal 2.
    (1)

    Bagian Hidrografi bertugas menyelenggarakan pembikinan dan perbaikan peta-peta laut, pedoman-pedoman pelaut, buku-buku dan penerbitan-penerbitan hidrografi lain yang semata-mata mengenai daerah laut Indonesia serta mengerjakan perpetaan yang bersifat ilmu pengetahuan dan commerciil.

    (2) Bagian Hidrografi Angkatan Laut bertugas menyelenggarakan pembikinan dan perbaikan peta-peta laut, pandu-pandu pelaut dan buku-buku hidrografi lain yang mengenai daerah asing (luar Indonesia), mengusahakan penerbitan-penerbitan yang semata-mata bertalian dengan soal-soal pertahanan serta mengerjakan perpetaan yang bersifat defensif dan operasionil. Pasal 3. Perwakilan Negara Republik Indonesia dalam lapangan hidrografi pada konperensi-konperensi internasional dan pemeliharaan perhubungan dengan Biro-biro Hidrografi Negara-negara Asing, akan diatur dengan jalan perundingan bersama antara Menteri Perhubungan dan Menteri Pertahanan. Pasal 4. Peraturan ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 31 Maret 1951. SOEKARNO MENTERI PERHUBUNGAN DAN PENGANGKUTAN, JUANDA MENTERI KEHAKIMAN, WONGSONEGORO Diundangkan Pada tanggal 10 April 1951. MENTERI PERTAHANAN a.i., MOHAMMAD NATSIR -------------------------------- CATATAN Bahagian: Jakarta, 26 April 1951.- Perihal: Ralat Peraturan Pemerintah No. 22 tahun 1951. Kepada: Yth. Direktur Kabinet Presiden di Jakarta. Berhubung berbagai keadaan maka dalam rencana P.P. No. 22/1951 telah terselip beberapa kesalahan. Oleh karena itu maka bersama ini diminta dengan hormat sudi apalah kiranya Saudara mengeluarkan suatu ralat Peraturan Pemerintah No. 22 tahun 1951 sebagai berikut. Ralat Peraturan Pemerintah No. 22 tahun 1951, tentang pemberian Tunjangan jabatan. Perkataan-perkataan pada mulainya ayat 2 pasal 2 Peraturan Pemerintah No. 22 tahun 1951, yang berbunyi : "Pegawai yang tersebut di belakang" "nomor 4, 13, 17, 18, 19, 20, 21, 22 dan 23 dalam pasal 1 harus dibaca sebagai berikut : "Pegawai yang tersebut dibelakang nomor "4, 14, 19, 20, 21, 22, 23, 24 dan 25 dalam pasal 1 " tersebut. KEPALA KANTOR URUSAN PEGAWAI. ttd. Mr. Marsoro. Kutipan: LN 1951/35

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):