Peraturan tentang Kedudukan Presiden Universitet Negeri Gajah Mada Di Yogyakarta dan Presiden Balai Perguruan Tinggi Republik Indonesia Di Jakarta
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1951
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 1951 TENTANG BALAI PERGURUAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA DI JAKARTA. Menimbang : Perlu menetapkan kedudukan Presiden Universitet Negeri Gajah Mada di Yogyakarta dan Presiden Balai Perguruan Tinggi Republik Indonesia di Jakarta; Mengingat :
Pasal 31 Peraturan Pemerintah No. 37 tahun 1950 (R.I. dahulu);
b. Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 1950 (R.I.S. dahulu); MEMUTUSKAN MENETAPKAN : Kepada Presiden Universitet Negeri Gajah Mada di Yogyakarta dan Presiden Balai Perguruan Tinggi Republik Indonesia di Jakarta diberikan kedudukan selama menjabat jabatan itu menurut golongan/ ruang VI/g Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 1950. Pasal 2. Kepada penjabat-penjabat tersebut dalam pasal 1 diberi ongkos representasi bulanan menurut aturan khusus yang akan ditetapkan kemudian. Pasal 3. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 1 Agustus 1950. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 15 Maret 1951. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEKARNO MENTERI PENDIDIKAN, PENGAJARAN DAN KEBUDAYAAN, BAHDER DJOHAN MENTERI KEUANGAN, SJAFRUDDIN PRAWIRANEGARA Diundangkan Pada tanggal 16 Maret 1951. MENTERI KEHAKIMAN, WONGSONEGORO -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1951/31
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.