Penetapan Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1951, Mengenai Pemberian Pensiun Dan Onderstan Untuk Para Anggauta Angkatan Laut Dan Angkatan Udara

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1951

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 1951 TENTANG PENETAPAN BERLAKUNYA PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 1951, MENGENAI PEMBERIAN PENSIUN DAN ONDERSTAN UNTUK PARA ANGGAUTA ANGKATAN LAUT DAN ANGKATAN UDARA Menimbang : Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1951 tentang Peraturan Pemberian pensiun kepada janda-janda dan onderstan kepada anak- anak yatim/piatu dari para anggauta Tentara Angkatan Darat, sebagai termaktub dalam Lembaran Negara Nomor 5 Tahun 1951, perlu ditetapkan berlaku juga untuk para anggauta dari Angkatan Laut dan Angkatan Udara; Mengingat : Pasal 36 dan 98 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan pasal 7 dari Undang-undang Darurat Republik Indonesia Serikat No. 4 tahun 1950 (Lembaran Negara No. 5 tahun 1950); Mendengar : Dewan Menteri. MEMUTUSKAN Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENETAPAN BERLAKUNYA PERATURAN PEMERINTAH No. 2 TAHUN 1951 UNTUK PARA ANGGAUTA ANGKATAN LAUT DAN ANGKATAN UDARA. Pasal 1. Semua ketentuan termuat dalam Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 1951 tentang Peraturan Pemberian pensiun kepada janda-janda dan onderstan kepada anak-anak yatim/piatu dari para anggauta Tentara Angkatan Darat sebagai termaktub dalam Lembaran Negara No. 5 tahun 195 1, berlaku juga untuk para anggauta Angkatan Laut dan Angkatan Udara. Pasal 2. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 1 Januari 1950. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 5 Pebruari 1951. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEKARNO. PERDANA MENTERI MEWAKILI MENTERI PERTAHANAN, MOHAMMAD NATSIR. MENTERI KEUANGAN, SJAFRUDDIN PRAWIRANEGARA. Diundangkan Pada tanggal 6 Pebruari 1951. MENTERI KEHAKIMAN, WONGSONEGORO. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1951/21

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):