Penetapan Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1951, Mengenai Pemberian Pensiun Dan Onderstan Untuk Para Anggauta Angkatan Laut Dan Angkatan Udara
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1951
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 1951 TENTANG PENETAPAN BERLAKUNYA PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 1951, MENGENAI PEMBERIAN PENSIUN DAN ONDERSTAN UNTUK PARA ANGGAUTA ANGKATAN LAUT DAN ANGKATAN UDARA Menimbang : Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1951 tentang Peraturan Pemberian pensiun kepada janda-janda dan onderstan kepada anak- anak yatim/piatu dari para anggauta Tentara Angkatan Darat, sebagai termaktub dalam Lembaran Negara Nomor 5 Tahun 1951, perlu ditetapkan berlaku juga untuk para anggauta dari Angkatan Laut dan Angkatan Udara; Mengingat : Pasal 36 dan 98 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan pasal 7 dari Undang-undang Darurat Republik Indonesia Serikat No. 4 tahun 1950 (Lembaran Negara No. 5 tahun 1950); Mendengar : Dewan Menteri. MEMUTUSKAN Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENETAPAN BERLAKUNYA PERATURAN PEMERINTAH No. 2 TAHUN 1951 UNTUK PARA ANGGAUTA ANGKATAN LAUT DAN ANGKATAN UDARA. Pasal 1. Semua ketentuan termuat dalam Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 1951 tentang Peraturan Pemberian pensiun kepada janda-janda dan onderstan kepada anak-anak yatim/piatu dari para anggauta Tentara Angkatan Darat sebagai termaktub dalam Lembaran Negara No. 5 tahun 195 1, berlaku juga untuk para anggauta Angkatan Laut dan Angkatan Udara. Pasal 2. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 1 Januari 1950. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 5 Pebruari 1951. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEKARNO. PERDANA MENTERI MEWAKILI MENTERI PERTAHANAN, MOHAMMAD NATSIR. MENTERI KEUANGAN, SJAFRUDDIN PRAWIRANEGARA. Diundangkan Pada tanggal 6 Pebruari 1951. MENTERI KEHAKIMAN, WONGSONEGORO. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1951/21
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.