Pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dan Dewan Pemerintahnya.

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1950

Kerangka<< >>

Peraturan Pemerintah 1950 No. 39 Peraturan Pemerintah 1950 No. 39 DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH. DEWAN PEMERINTAH. Peraturan tentang pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintahnya. Menimbang :

  1. bahwa selama Undang-Undang Pemilihan anggauta- anggauta Dewan Perwakilan Rakjat Daerah Propinsi dan daerah-daerah didalam lingkungannja belum dapat didjalankan, dipandang masih perlu adan.iaPeraturan untuk membentuk Dewan Perwakilan Rakjat Daerah Sementara clan Dewan Pemerintahan-nja setjara sederhana clan mudah untuk segera dilaksanakan guna seluruh Daerah Republik Indonesia; . b. bahwa Badan Pekerdja Komite Nasional Pusat telah memutuskan, bahwa goal jang diatur dalam Peraturan PeI; nerintah Peng- ganti Undang-Undang N'o. 2 tahun 1950 tentang Pembentukan Dewan Perwakilan Rakjat Daerah Sementara daD Dewan Peme-" rintahannja untuk seluruh Daerah Republik Indonesia tjukup diatur dengan Peraturan- Pemerintah biasa;

    Mengingat:

    pasal 5 ajat (2), pasal IV Peraturan Peralihan Undang- Undang Dasar Republik Indonesia, Mak~lumat Wakil PresideD tanggal 16 Oktober 1945 No. X da"pasal 46 ajat (3) Aturan Peralihan I dari Undang-Undang No. 22 tahun 1948 tentang Pemerintahan Daerah; Megingat Pula: Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2 tahun 1950 clan Peraturan Peme-rintah No. 10 tahun 1950 tentang Pembentukan Dewan Perwakilan Rakjat Daerah Sementara clan Dewan Pemerintahnja di D.iawadan Madura; Memutuskan: I. Mencabut Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1950 dan Peraturan Pemerintah Pengganti. Undang-Undang No.2 tahun 1950, yang belum disyahkan oleh Badan Pekerja Komite Nasional Pusat; II. Membubarkan semua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang ada pada saat terbentuknya Dewan-dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut Peraturan ini dengan ketentuan bahwa kekuasaan dan kewajiban Pemerintahan Daerah Karesidenan diserahkan kepada Pemerintah Daerah Propinsi; III. Menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sementara dan Dewan Pemerintahnja untuk Propinsi, Kabup'aten, Kota-Besar, Kota-Kecil dan Daerah-daerah lain yang setingkat dengan Daerah-Daerah tersebut diseluruh Daerah Repubik Indonesia untuk mengurus dan mengatur rumah tangganya sendiri sebagai berikut: B A B I. TENTANG PENETAPA.N JUMLAH ANGGAUTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH . BAGI TIAP-TIAP DAERAH. Pasal 1.

    (1)

    Jumlah anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang dipilih menurut ketentuan-ketentuan dalam pasal 4, 5 dan 6 dari Peraturan ini, bagi tiap- tiap daerah ditetapkan dalam lampiran Peraturan ini atas dasar perhitungan jumlah jiwa penduduk.

    (2)

    Jumlah anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bagi tiap-tiap daerah dalam lampiran Peraturan ini dapat ditambah dengan jumlah anggauta .yang diperoleh menurut pasal 5 ayat (4) ,dan ajat (5). B A B II. TENTANG LAMANYA WAKTU ANGGAUTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH MENJABAT KEDUDUKAN SEBAGAI ANGGAUTA DAN MENGISI LOWONGAN Pasal 2. Anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Daeran yang dipilih atau ditunjuk menurut ketentuan dalam pasal 1 dan anggauta yang menggantikannya menjabat kedudukann.ia sebagai anggauta sampai pada waktu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan dibentuk dengan Undang-Undang pemilihan. B A B Ill. TENTANG PENYELENGGARAAN PENYUSUNAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH. . Pasal 3.

    (1)

    Penyelenggaraan penyusuIian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi, Kabupaten, Kota Besar, Kota Kecil dan Daerah-daerah yang setingkat dengan Daerah-daerah tersebut untuk seluruh daerah Republik Indonesia dilakukan oleh sebuah panitia yang ierdiri dari sedikit-dikitnya 3 orang anggauta sebanyak-banjaknya 4 orang anggauta dimasing-masing daerah itu.

    (2)

    Kepala Daerah yng bersangkutan menjabat Ketua dari panitya tersebut clan mempunjai hak suara. .(3) Anggauta-anggauta panitia tersebut dalam ayat (1) di angkat oleh Kepala Daerah yang bersangkutan. BAB IV. PEMILIHAN ANGGAUTA-ANGGAUTA DEWAN PERWAKILAN RAKYA'J' DAERAH KABUPATEN, KOTA BESAR DAN KOTA KECIL DAN DAERAH- DAERAH LAIN YANG SETINGKAT DENGAN DAERAH-DAERAH' TERSEBUT. Pasal 4

    (1)

    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kahupaten, Kota Besar Dan Kota Kecil dan Daerah-Daerah lain .yang setingkat dengan Daerah-Daerah tersebut termaksud dalam pasal 3 disusun oleh suatu badan pemilih dimasing- masing daerah jang bersangkutan yang anggauta-anggauta pemilihnya ditunjuk oleh partai-partai politik, organisasi-organisasi buruh, tani, pemuda, wanita dan sosial yang ada ditiap-tiap Kecamatan di Kabupaten yang bersangkutan atau ditiap-tiap daerah yang disamakan dengan Ketjamatan di Kota Besar dan Kota Kecil yang bersangkutan.

    (2)

    Partai-partai politik, organisasi-organisasi buruh, tani, pemuda, wanita dan sosial tersebut dalam ayat (1) pasal ini harus memenuhi syarat-syarat;


  2. mempunjai pengurus besar.

b. tersebar di sekurang-kurangnya 3 Kabupaten dalam propinsi c. sudah berdiri di kecamatan-kecamatan .yang dimaksudkan dalam ayat (1) pasal ini pada tanggal 30 Juni 1950. (3). Tiap-tiap partai politik atau organisasi tersebut dalam ayat (1) dari pasal ini yang ada disuatu kecamatan dalam kabupaten atau disuatu daerah .yang disamakan dengan itu dalam Kota Besar dan Kota Kecil, mendapat seorang pemilih. .(4) Seorang pemilih hanya diperbolehkan memberikan suaranya kepada seorang calon anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Pasal 5. (1) Seseorang din.iatakan mendjadi anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, Kota Besar atau Kota Kecil dan Daerah-Daerah lain yang setingkat dengan Daerah-Daerah tersebut jika ia dimajukan oleh sejumlah pemilih didalam Daerah itu yang jumlahnya sama dengan hasil- bagi (kiesquotent) yang diperoleh dengan membagi jumlah pemilih dalam Daerah yang bersangkutan dengan jumlah anggauta tersebut dalam pasal 1 ayat (1). (2) Jika dengan jalan tersebut dalam ayat (1) dari pasal ini belum tercapai jumlah anggauta tersebut dalam pasal 1 ayat (1), maka kekurangan itu dipenuhi oleh anggauta yang dimajukan oleh sejumlah pemilih .yang terbanyak walaupun Kurang dari hasil-bagi (kiesquotient) tersebut dalam ayat (1) pasal ini, sehingga jumlah anggauta tersebut dalam pasal 1 ayat (1) tercapai. (3) Jika dua calon anggauta atau lebih, masing-masing di.majukan oleh pemilih-pemilih yang sama jumlahnya sehingga dengan jalan tersebut dalam ayat (2) pasal ini, jumlah anggauta tersebut dalam pasal 1 ajat (1) akan dilebihi, maka antara kedua atau semua calon-calon itu diadakan undian. (4) Partai politiek yang ada didaerah Kabupaten, Kota Besar atau Kota Kecil, atau di Daerah-Daerah lain yang setingkat dengan Daerah-Daerah tersebut yang dengan jalan tersebut dalam ayat (1), (2) dan (3) dari pasal ini, belum mendapat wakil, berhak untuk menunjuk seorang wakilnya dalam Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan jika pemilih- pemilih yang didapatnya menurut pasal 4 ayat (3) tidak memberikan suaranya kepada calon diluar partaijnya. (5) Apabila dengan jalan tersebut dalam ayat (1), (2) dan (3) dari pasal ini golongan tani dan golongan buruh belum mendapat wakil, maka organisasi tani dan organisasi buruh yang mempunyai Suara terbanyak dalam golongan .masing-masing, berhak inenunjuk seorang wakilnya dalam Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan. BAB V. TENTANG SUSUNAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAN DAERAH YANG SETINGKAT DENGAN DAERAH PROPINSI DAN CARA MEMILIH ANGGAUTA-ANGGAUTANYA. Pasal 6. Anggauta-anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi dan Daerah yang setingkat dengan Daerah Propinsi dipilih oleh anggauta-anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten dan Kota Besar tersebut dalam pasal-pasal diatas jang ada didalam lingkungannya. (1) Tiap-tiap 5 orang anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten- kabupaten, Kota-kota Besar dan/atau Daerah-Daerah lain yang setingkat dengan Daerah-Daerah tersebut dalam lingkungan Daerah Propinsi atau Daerah lain yang setingkat dengan Propinsi dapat memajukan sebanyak- banyak 3 orang calon anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi. (2) Nama calon disampaikan dengan surat terliatat .atau dibawah sendiri oleh salah seorang yang memajukan calon kepada Ketua Panitia Propinsi tersebut pada pasal 3. (3) Sebagai tanda sudah menerima surat pengemukaan calon maka Ketua Panitia memberikan tanda penerimaan. Pasal 8 (1) Daerah Propinsi atau Daerah lain yang setingkat. Dengan Propinsi merupakan satu Daerah Pemilihan. (2) Perwakilan adalah perwakilan berimbang. Pasal 9. Calon-calon yang terpilih ialah calon-calon yang memperoleh suara sebanyak hasil-bagi (kiesquotient). Pasal 10. (1) Tiap-tiap anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, Kota Besar dan Daerah-daerah lain yang setingkat dengan Daerah-daerah tersebut memberikan suaranya seca: ra rahasia dengan tertulis kepada rapat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan yang diadakan. untuk pemilihan tersebut. (2) Surat-surat pemilihan tersebut dalam ayat (1) dimasukkan dalam satu kaleng yang. ditutup dengan baik-baik oleh Dewan Pemerintah Daerah .yang bersangkutan dan dikirim selekas-lekasnya kepada .Panitia Propinsi atau Daerah yang setingkat dengan Propinsi tersebut pada pasal 3. Pasal 11 (1) Setela~ kaleng-kale~g berisi surat-surat pemilihan tersebut pacta pasal 10 ayat (2) diterima semua, maka panitya Propinsi tersebut pacta pasal 3 mengatur daD menetapkan Hasil pemilihan. Pasal 12 Untuk tiap-tiap Daerah Propin,si atau Daerah lain yang setingkat. dengan Propinsi disediakan 3 kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tersebut bagi Warga Negara bukan aseli .yang diangkat oleh Kepala Daerah Propinsi. Pasal 13. Dengan berlakunya Undang-undang, No. 10 tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Propinsi Jawa Tengah, maka .Daerah Karesidenan Surakarta masuk daerah Propinsi Jawa Tengah. B A B VI. TENTANG KETUA DAN WAKIL KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH Pasal 14. Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dipilih oleh dan dari anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atas dasar suara terbanyak mutlak. . B A B VI.I TENTANG SUSUNAN DEWAN PEMERINTAH DAERAH Pasal 15. (1) Kepala Daerah adalah anggauta Dewan Daerah dan menjadi Ketuanya. (2) Jumlah anggauta Dewan Pemerintah Daerah, kecuali anggauta Kepala Daerah, ialah sebanyak-banyaknya 5 orang. (3) Anpgauta Dewan Pemerintah Daerah dipilih oleh dan dari anggauta Dewan Perwakilan .Rakyat Daerah atas dasar perwakilan berimbang. B A B VIII. PENUTUP. Pasal 16 Gubernur, Kepala Daerah Propinsi, Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta dapat mengadakan aturan-aturan tambahan untuk lebih menyempurnakan terlaksananya pembaharuan Dewan-Dewan Perwakilan Rak.iat Daerah sementara tersebut. diatas, dengan ketentuan, bahwa aturan-aturan tadi tidak bertentangan dengan isi po; kok Peraturan Pemerintah ini. Pasal 17 Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 1950. Agar Peraturan ini diketahui oleh umum, maka diperintahkan 8upaya diundangkan dalam Berita Negara. Ditetapkan di Jogjakarta pada tanggal 14 Agustus 1959. A S S A AT MENTERI DALAM NEGERI, SOESANTO TIRTOPRODJO. Diundangkan pada tanggal 14 Agustus 1950. MENTERI KEHAKIMAN, A. G. PRINGGODIGDO. DAFTAR JUMLAH ANGGAUTA-ANGGAUTA D. P. R. PROPINSI DAN DAERAH-DAERAH DIDALAM LINGKUNGANNYA. . Propinsi: Kabupaten2: Kota2 Besar: Kota2 Ketjil: Djawa- 1. Surabaja 35 Surabaja 25 Modjokerto 10 Timur . 2. Modjokerto 25 Malang 20 Pasuruan 10 75 3. Sidoardjo 27 Madiun 15 Probolinggo 10 orang. 4. Djombang 32 Kediri 15 Blitar 10 5. Bangkal,an 32 6. Pamekasan 20 7. Sumenep 35 8. Penarukan 20 9. Sampang 20 10. Djember 35 11. Bondowoso 23 12. Banjuwangi 30 13. Malang 35 14. Pasuruan 35 15. Probolinggo 34 16. Lumadjang 25 17. Kediri 35 18. Tulungagung 20 19. Trenggalek 20 20. Blitar 35 21. Ngandjuk 30 22. Madiun 25 23. Ponorogo 30 24. Magetan 22 25. Patjitan 22 26. Ngawi 24 27. Botljonegoro 24 28. Tuban 34 29. Lamongan 35 Djawa 1. Semarang 35 Semarang 25 Tegal 11 Tengah 2. Kendal 27 Surakarta 21 Salatiga 10 72 3. Demak 24 Pekalongan 15 Magelang 13 orang. 4. Grobogan 31 5. Pekalongan 35 6. Pemalang 33 7. Tegal 35 8. Brebes 35 9. Pati 33 10. Kudus 20 11. Jepara 21 12. Rembang 20 13. Blora 28 14. Banyumas 35 15: Cilacap 35 Propinsi: Kabupaten2: Kota2 Besar: Kota2 Kecil: 16. Purbolinggo 26 17. Bandjarnegara 25 18.. Magelang 35 19. Temanggung 20 20. Wonosobo 21 21. Purworedjo 35 22. Kebumen 35 23. Klaten 34 24. Bojolali 23 25. Sragen 20 26. Sukohardjo 20 27. Karanganjar 20 28. Wonogiri 35 Djawa 1. Tanggerang 28. Bandung 25 Sukabumi 10 Barat 2. Djatinegara 35. Bogor 15 60 3. Krawang Cirebon 15 orang; Barat 20 4. Krawang Timur 20 5. Banten 32 6. Pandeglang 20 7. Lebak 20 8. Bogor 35 9. Sukabumi 25 10. Cianjur 33 11. Bandung 35 12. Sumedang 21 13. Garut 35 14. Tasikmalaya 35 15. Ciamis 35 16. Cirebon 35 17. Kuningan 24 18. Indramayu 32 19. Majalengka 28 . Daerah . 1. Bantul 21. Jogjakarta 20 Istimewa 2. Sleman 22 Jogjakarla 3. Gunungkidul 22 40 4. Ku.Ionprogo 20 orang. 5. Adikarto 20

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):