Sumpah Dan Janji Anggauta Dewan Pemerintah Daerah

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1950

Kerangka<< >>

Peraturan Pemerintah 1950 No. 35 Peraturan Pemerintah 1950 No. 35 DEWAN PEMERINTAH DAERAH SUMPAH Peraturan tentang Sumpah dan janji anggauta Dewan Pemerintah Daerah. Menimbang : perlu segera diadakan Peraturan tentang penyusunan kata-kata sumpah dan janji bagi anggauta Dewan Pemerintah Daerah sebelum menjalankan jabatannya; Mengingat : pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia dan pasal 17 ayat (2) dari Undang-Undang No. 22 tahun 1948 tentang Pemerintah Daerah; M e m u t u s k a n : Menetapkan "PERATURAN TENTANG SUMPAH DAN JANJI ANGGAUTA DEWAN PEMERINTAH DAERAH" sebagai berikut : Pasal 1. (1) Kata-kata sumpah bagi anggauta Dewan Pemerintah Daerah sebelum mendjalankan djabatannja disusun sebagai berikut: Demi Allah ! Saya bersumpah (menurut agamanya) akan memenuhi kewajiban Saya sebagal anggauta Dewan Pemerintah Daerah dengan sebaik-baiknya dan sejujur-jujurnya....…………………………………….. Saya bersumpah : - bahwa Saya untuk mendapat jabatan atau pekerjaan Saya ini, baik langsung maupun tidak langsung, dengan rupa atau kedok apapun juga, tidak memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun juga; - bahwa Saya akan setia dan taat kepada Negara Republik Indonesia; - bahwa Saya akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus Saya rahasiakan; - bahwa Saya tidak akan menerima hadiah atau suatu pemberian berupa apa saya dari siapapun juga, yang Saya tahu atau patut dapat mengira, bahwa ia mempunyai hal yang bersangkutan atau mungkin bersangkutan dengan jabatan atau pekerjaan saya; - bahwa dalam menjalankan "jabatan atau pekerjaan saya, saya senantiasa akan lebih mementingkan kepentingan Negara umumnya dan Daerah khususnya dari pada kepentingan saya sendiri, seseorang atau golongan; - bahwa saya senantiasa akan menjunjung tinggi kehormatan Negara dan Pemerintah Daerah; - bahwa saya akan bekerja dengan jujur, cermat dan semangat untuk kepentingan Daerah; (2) Bagi anggauta Dewan Pemerintah Daerah yang menyatakan keberatannya untuk bersumpah, karena anggapannya tentang agama, dapat menyatakan kesanggupan atau janji. Kata-kata janji disusun sesuai dengan kata-kata "sumpah, dengan perubahan sehingga perkataan-perkataan "Demi Allah", "Saya bersumpah (menurut agamanya)" dan "Sumpah" menjadi dibaca: "Saya berjanji" dan "Janji". Pasal 2. (1) Sumpah atau janji jabatan tersebut dalam pasal 1 diangkat atau diberikan dihadapan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan dalam suatu rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dengan mengucap atau membaca bunyi sumpah atau janji tadi. (2) Pada pengucapan atau pembacaan sumpah atau janji semua orang yang hadir pada rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tadi harus berdiri; dalam hal ini Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berusaha supaya segala sesuatu dilakukan dalam suasana hidmat. Pasal 3. Peraturan ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar Peraturan ini diketahui oleh umum, maka diperintahkan supaya diundangkan dalam Berita Negara. Ditetapkan di Jogyakarta Pada tanggal 14 Agustus 1950. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. (PEMANGKU JABATAN SEMENTARA) A S S A A T. MENTERI DALAM NEGERI, SOESANTO TIRTOPRODJO. Diumumkan pada tanggal 14 Agustus 1950 MENTERI KEHAKIMAN, A. G. PRINGGODIGDO. . PENJELASAN PERATURAN PEMERINTAH No. 35 TAHUN 1950. Tentang sumpah dan janji anggauta Dewan Pemerintahan Daerah sebelum menjalankan jabatan dan susunan kata-kata sumpah dan janjinya Pasal 1. Menurut pasal 17 ayat (1) dari Undang-Undang No. 22 tahun 1948, anggauta Dewan Pemerintah Daerah sebelum menjalankan jabatannya, bersumpah menurut agamanya, atau berjanji, apabila ia menyatakan keberatannya untuk bersumpah, karena anggapannya tentang agama, dihadapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memenuhi kewajibannya sebaik-baiknya dan sejujurnya. Sumpah atau janji jabatan ialah untuk menebalkan rasa tanggung jawab. Untuk itu maka ayat (1) dan ayat (2) pasal 1 masing-masing mencantumkan susunan kata-kata atau isi darisumpah dan janji tadi, yang kiranya tak perlu penjelasan lebih lanjut lagi. Hanya masih perlu dicatat disini, bahwa bunyi sumpah dan janji itu terdiri atas dua bagian, yaitu bagian "pernyataan bersih" dan bagian "janji". Pasal 2. Tidak membutuhkan penjelasan. Pasal 3. Tidak perlu penjelasan

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):