Penghapusan Jawatan Distribusi
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1950
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 33 TAHUN 1950 TENTANG PENGHAPUSAN JAWATAN DISTRIBUSI Menimbang :
Bahwa dengan politik import pemerintah diselenggarakan pemasukan sebanyak mungkin barang-barang di dalam "free-list" sehingga oleh karena itu telah mulai mengalir banyak barang-barang tersebut di atas ke dalam negeri;
Bahwa memberikan pembagian (distribusi) seluruh bahan-bahan pokok, termasuk textiel, kepada seluruh rakyat Indonesia, yang berjumlah ± 70 miliun, dipandang baik dari sudut tenaga penyelenggaraan maupun dari sudut adanya bahan-bahan, pada saat sekarang adalah di luar kekuatan Negara dan melampaui batas-batas kemungkinan;
Bahwa berturut-turut sedikit demi sedikit bahan-bahan distribusi tidak ada disediakan lagi untuk didistribusikan oleh kantor Urusan pemasukan dan Pembagian (Bureau Aanvoer en Distributie) sampai penghapusannya dalam circulair No.1791/K.U.P.P/3.0.03 tanggal 13 September 1950;
Bahwa berhubung dengan yang tersebut di atas perlu menghapuskan jawatan distribusi dan/atau jawatan yang memakai nama lain yang melakukan distribusi;
Mengingat : - Pasal 98 dan Pasal 142 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; - Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Np. 6 Tahun 1950 tanggal 16 Pebruari 1950; Mendengar Dewan Menteri : Dalam sidangnya yang ke 13 tanggal 31 Oktober 1950; MEMUTUSKAN Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGHAPUSAN JAWATAN DISTRIBUSI. Pasal I. Semua kantor-kantor Jawatan Pembagian Umum (Algemeen Distributie Dienst) yang administratif masih langsung berada di bawah kementerian Dalam Negeri dibubarkan. Pasal II. Jawatan Distribusi tersebut dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. Tahun 1950 pada B sub 4 dihapuskan. Pasal III. Jawatan distribusi dan/atau jawatan lain yang melakukan pembagian dari Pemerintah dibubarkan dengan ketentuan :
Bahwa Pemerintah akan mengusahakan sedapat mungkin penempatan pegawai-pegawai dari jawatan-jawatan tersebut ke lain jawatan pemerintahan bila bisa dan perlu;
b. Bahwa setidak-tidaknya terhadap pegawai-pegawai dilakukan jaminan menurut peraturan-peraturan Pemerintah. Pasal IV. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1951. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memeritahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 30 Desember 1950. SOEKARNO. MENTERI PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN, SUMITRO DJOJOHADIKUSUMO. MENTERI DALAM NEGERI, ASSAAT. Diundangkan Pada tanggal 30 Desember 1950. MENTERI KEHAKIMAN, WONGSONEGORO. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 33 TAHUN 1950 TENTANG PENGHAPUSAN JAWATAN DISTRIBUSI Berhubung Jawatan Distribusi dinyatakan terbentuknya dengan Peraturan Pemerintah No. 6 tahun 1950 tanggal 16 Pebruari 1950, adalah perlu supaya pembubaran atau penghapusan jawatan Distribusi dinyatakan pula dengan peraturan Pemerintah. Sekarang ternyata bahwa Jawatan Pembagian Umum (Algemene Distributie Dienset), semata-mata adalah suatu "Bestuur-beleid" dari Pemerintah mulai N.I.C.A., Amacab dst, sampai dilanjutkan oleh Republik Indonesia Serikat dan tidak ada terdapat peraturan- peraturan pembentukan dari A.D.D. ini. Bestuur beleid ini dapat dijalankan dengan bekerja sama yang erat dengan Economische Zaken dulu (Departemen Kemakmuran) dengan mengadakan bahan-bahan untuk didistribusikan yang termasuk dalam golongan "gecontroleerde goederen" dilaksanakan oleh B.A.D.(Bureau Aanvoer en Distributie) sebagai satu bagian dari Departement Economische Zaken. Pemerintah Republik Indonesia Serikat sedikit demi sedikit meniadakan bahan-bahan tersebut dengan sebaliknya memasukkan lambat laun barang-barang tersebut di dalam "free list" caranya dengan mengeluarkan sirkulir-sirkulir di mana dinyatakan penghapusan dari barang-barang distribusi. Pada waktu Negara Kesatuan terbentuk dengan sirkulir No. 1971 /KUPP/ 3.0.03 tertanggal 13 September 1950 dihapuskan semua bahan distribusi. Dalam bulan-bulan yang akhir ini tinggal diberatkan kepada Jawatan Distribusi dan Jawatan Pembagian Umum pembagian beras dan gula, yang perlu dikemudian hari diperhatikan berhubung dengan keadaan paceklik dan kekurangan persediaan gula untuk dijual bebas. -------------------------------- CATATAN Kutipan: YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber : LN 1950/76; TLN NO. 69
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.