Hubungan Ekonomi Luar Negeri
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1950
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 1950 TENTANG HUBUNGAN EKONOMI LUAR NEGERI Menimbang : Bahwa perlu menetapkan peraturan tentang hubungan ekonomi antara Pemerintah Republik Indonesia dan Negara-negara lain; Mengingat : Pasal 98 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Indonesia; Mendengar : Dewan Menteri dalam rapatnya pada tanggal 31 Oktober 1950; MEMUTUSKAN: Menetapkan PERATURAN PEMERINTAH TENTANG HUBUNGAN EKONOMI LUAR NEGERI. Pasal 1. Politik perhubungan ekonomi Pemerintah Republik Indonesia dengan Negara-negara sahabat-selanjutnya disebut Hubungan Ekonomi Luar Negeri ditetapkan oleh Dewan Ekonomi dan Keuangan. Pasal 2. Untuk memberi nasehat kepada Dewan-Ekonomi dan Keuangan dan untuk pengawasan atas pelaksanaan politik yang ditetapkan oleh Dewan tersebut, dibentuk suatu Panitya Interdepartemental Hubungan Ekonomi Luar Negeri, terdiri dari wakil Kementerian-kementerian Luar Negeri, Pertanian, Perdagangan dan Perindustrian, Keuangan, Perhubungan dan Pekerjaan umum, yang ditunjuk oleh masing-masing Menteri yang bersangkutan. Pasal 3. Penyelenggaraan dari politik tersebut dalam Pasal 1 dijalankan oleh Menteri Perdagangan dan Perindustrian, untuk keperluan mana dalam Kementerian Perdagangan dan Perindustrian dibentuk suatu Direktorat Hubungan Ekonomi Luar Negeri. Kepala Direktorat ini qualitate qua menjadi ketua dari Panitia yang disebut dalam Pasal 2. Pasal 4.
Di Kedutaan-kedutaan Republik Indonesia di Luar Negeri, ditempatkan pegawai-pegawai untuk urusan Hubungan Ekonomi Luar Negeri.
Pegawai-pegawai tersebut dalam ayat (1) pasal ini diangkat oleh Menteri Luar Negeri hanya atas usul Menteri Perdagangan dan Perindustrian.
Apabila kepada pegawai-pegawai tersebut dalam ayat (1) pasal ini perlu diberikan kedudukan diplomatik, maka kedudukan itu ditetapkan setelah diadakan perundingan antara Menteri Luar Negeri dan Menteri Perdagangan dan Perindustrian. Pasal 5.
Pegawai-pegawai tersebut dalam Pasal 4 mengenai soal politik dan tata-usaha berada di bawah Kepala Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri yang bersangkutan.
Terhadap soal ekonomi pegawai-pegawai tersebut dalam ayat (1) pasal ini menjalankan instruksi-instruksi dari Menteri Perdagangan dan Perindustrian dengan memperhatikan apa yang tersebut dalam ayat (1) pasal ini.
Dalam kawat-mengawat dan surat menyurat maka orisinil dari kawat dan surat dikirim oleh Menteri Luar Negeri kepada Kepala Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri atau sebaliknya, sedang Copy dari kawat dan surat itu dikirim oleh Menteri Perdagangan dan Perindustrian kepada pegawai termaksud pada ayat (1) pasal ini atau sebaliknya. Pasal 6.
Tiap-tiap kali perlu dibentuk suatu delegasi buat mengadakan perundingan untuk Hubungan Ekonomi Luar Negeri, maka delegasi itu dibentuk atas usul Panitia tersebut dalam Pasal 2 oleh Dewan Ekonomi dan Keuangan. Penetapan delegasi dilakukan oleh Menteri Perdagangan dan Perindustrian, sedang pengangkatannya oleh Menteri Luar Negeri.
- Kepada Ketua delegasi itu, jika dipandang perlu, dalam menjalankan hubungan dengan Luar Negeri menurut tugas yang diberikan dalam penetapannya tersebut pada ayat (1) pasal ini. dengan surat pengangkatan Menteri Luar Negeri dapat diberi kedudukan diplomatik yang dipandang tepat. Pasal 7. Pegawai-pegawai dari Kementerian Kemakmuran dulu, atau dari Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan dan Perindustrian, yang pada hari mulai berlaku peraturan ini bekerja pada Perwakilan-perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri untuk hubungan ekonomi dianggap mendapat keangkatan menurut peraturan ini. Pasal 8. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan, dan dapat disebut "Peraturan Hubungan Ekonomi Luar Negeri". Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 12 Nopember 1950. MOHAMMAD HATTA PERDANA MENTERI, MOHAMMAD NATSIR. MENTERI PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN, SUMITRO DJOJOHADIKUSUMO Diundangkan Pada tanggal 14 Nopember 1950 MENTERI KEHAKIMAN, WONGSONEGORO. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1950/72
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.