Mengadakan Perubahan-Perubahan Yang Dapat Menghilangkan Keganjilan-Keganjilan Yang Termaksud Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Serikat Nr 16, Tahun 1950
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1950
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1950 |
Nomor | : | 25 |
Judul | : | Mengadakan Perubahan-Perubahan Yang Dapat Menghilangkan Keganjilan-Keganjilan Yang Termaksud Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Serikat Nr 16, Tahun 1950 |
Tanggal Ditetapkan | : | 9 Oktober 1950 |
Tanggal Diundangkan | : | 11 Oktober 1950 |
Tanggal Berlaku | : | 1 Juli 1950 |
Tampilan
Sumber
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.