Mengadakan Perubahan-Perubahan Yang Dapat Menghilangkan Keganjilan-Keganjilan Yang Termaksud Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Serikat Nr 16, Tahun 1950

Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1950

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1950
Nomor:25
Judul:Mengadakan Perubahan-Perubahan Yang Dapat Menghilangkan Keganjilan-Keganjilan Yang Termaksud Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Serikat Nr 16, Tahun 1950
Tanggal Ditetapkan:9 Oktober 1950
Tanggal Diundangkan:11 Oktober 1950
Tanggal Berlaku:1 Juli 1950

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1950

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):