Pelaksanaan Peraturan Pemerintah R.I.S. NR 16, Tahun 1950
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1950
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 1950 TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH R.I.S. NR 16, TAHUN 1950 Menimbang : Perlu mengadakan peraturan penglaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Serikat No. 16 Tahun 1950; Mengingat :
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Serikat No. 16 Tahun 1950, Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 12;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 23 Tahun 1948;
Mengingat : Pasal-pasal 51 dan 141 Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat; Mendengar : Dewan Menteri; MEMUTUSKAN: Menetapkan peraturan sebagai berikut : "PERATURAN PENGLAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA SERIKAT NO. 16 TAHUN 1950". Pasal 1. Daftar-daftar jabatan dalam lampiran A dari "Peraturan Gaji Pegawai Negeri 1948" (P.G.P. 1948) diubah dan ditambah menurut daftar lampiran No. 1 Pasal 2.
(1)Gaji pegawai termaksud pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Serikat No. 16 Tahun 1950 Pasal 1 ayat (1) yang telah diatur menurut P.G.P. 1948 jo. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Serikat No. 2 tahun 1950 (L.N. no. 11) ditetapkan sebesar jumlah-jumlah yang tersebut sejajar di samping gaji-gaji menurut P.G.P 1949 dalam daftar lampiran No. 2.
(2)Penyesuaian gaji menurut ayat (1) di atas tidak usah diatur dengan surat-keputusan; penetapan dengan surat-keputusan hanya dilakukan pada waktu kenaikan gaji atau apabila ada perubahan dalam jabatan. Pasal 3.
(1)Penyesuaian jabatan dan gaji pegawai termaksud pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Serikat No,. 16 Tahun 1950, Pasal 1 ayat (1), yang pada tanggal 30 Juni 1950 digaji menurut B.B.L. 1948, atau peraturan-peraturan lain yang sejenis dengan ini, jo. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Serikat No. 2 Tahun 1950 (L.N. No. 11), diselenggarakan menurut ketentuan dalam "Peraturan Penyesuaian", termuat dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 23 Tahun 1948, berdasarkan daftar lampiran No. 3 dengan mengingat ketentuan pada ayat (3) dan pasal-pasal berikut.
(2)Penyesuaian jabatan dan gaji pegawai termaksud pada ayat (1) di atas, yang kini digaji menurut M.D.R. 1939 jo. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Serikat No. 2 Tahun 1950 (L.N. No. 11) diselenggarakan menurut ketentuan dalam "Peraturan Penyesuaian", termuat dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 23 Tahun 1948, berdasarkan daftar penyesuaian yang ditentukan oleh Menteri yang bersangkutan atau instansi yang berdiri sendiri, dengan persetujuan Kepala Jawatan Urusan Umum Pegawai, serta mengingat ketentuan pada ayat (3) dan pasal-pasal berikut.
(3)"Peraturan Penyesuaian" termaksud pada ayat-ayat (1) dan (2) tadi mendapat perubahan sebagai berikut :
Sebutan-sebutan "30 April 1948" dan "1 Mei 1948" dibaca masing-masing menjadi "30 Juni 1950" dan "1 Juli 1950".
Perkataan "Kepala Urusan Pegawai Negeri" dibaca menjadi "Kepala Jawatan Urusan Umum Pegawai".
c. Daftar "pedoman inpassing-jabatan", berhubung dengan ketentuan pada ayat-ayat (1) dan (2) di atas tidak berlaku. Pasal 4. Hal-hal yang tidak ditetapkan dalam peraturan ini atau kurang adil penetapannya, akan diputuskan, oleh Perdana Menteri atau, atas namanya oleh Kepala Jawatan Urusan Umum Pegawai. Pasal 5. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1950. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia Serikat. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 14 Agustus 1950. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT, SUKARNO. PERDANA MENTERI, MOHAMMAD HATTA MENTERI KUANGAN SJAFRUDDIN PRAWIRANEGARA Diumumkan di Jakarta pada tanggal 14 Agustus 1950. MENTERI KEHAKIMAN, SUPOMO PENJELASAN PP NO 16 TAHUN 1950 PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA SERIKAT NO. 16 TAHUN 1950 Maksud pokok Peraturan Pemerintah Nr. 16, Tahun 1950, ialah mengadakan satu macam peraturan gaji sementara untuk pegawai negeri sipil. Untuk melaksanakan maksud itu, maka jabatan dan/atau gaji pegawai- pegawai yang tersebut di bawah ini harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah tersebut yaitu :
Pegawai yang pada tanggal 30 Juni 1950 sudah digaji menurut P.G.P. 1948;
- Pegawai yang pada tanggal 30 Juni 1950 digaji menurut B.B.L. 1938,dan peraturan-peraturan lain yang sejenis dengan ini (peraturan khusus untuk "Dienst van Scheepvaart" dan lain- lainnya);
- Selaras dengan ketentuan dalam pasal I ayat (1) Peraturan Pemerintah tersebut tadi, maka penyesuaian yang dimaksud tidak dilakukan terhadap pegawai sipil yang terhadapnya, karena persetujuan Konperensi Meja Bundar, berlaku aturan- aturan khusus lain yang berhubungan dengan kedudukannya (pegawai-pegawai bangsa Belanda). Setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nr. 2, Tahun 1950, ada terjadi pengangkatan pegawai baru (bangsa Asing) dalam ikatan dinas pendek (kortverband), yang diberi gaji menurut B.B.L. (B.A.G.). Lain daripada itu ada pula segolongan pegawai yang, walaupun tidak termaksud pegawai yang dijamin kedudukannya oleh persetujuan K.M.B. (umumnya terdiri dari pegawai bangsa Asing bukan Belanda), tidak dikenakan Peraturan Pemerintah Nr.2 tersebut; mereka itu sesudah berlakunya peraturan itu masih juga menerima gaji berdasarkan B.B.L. (B.A.G.). Terhadap kedua golongan pegawai di atas tidak pula dilakukan penyesuaian ke dalam P.G.P. Terhadap hal-hal yang demikian itu dipergunakan ketentuan dalam pasal 11 Peraturan Pemerintah Nr.16, Tahun 1950. agi pegawai termaksud pada nomor 1, penyesuaian itu hanya terbatas pada gaji saja, penyesuaian mana cukup dilakukan menurut daftar lampiran Nr.2 (periksa pasal 2). Bagi pegawai Nr. 2 dan Nr. 3, yang harus disesuaikan ialah jabatan dan gaji. Terhadap pegawai Nr.2 , penyesuaian jabatan lama (B.B.L. 1938) kejabatan baru (P.G.P. 1948) dilakukan menurut petunjuk-petunjuk pada daftar lampiran Nr. 3 [periksa pasal 3 ayat (1)]. Adapun pegawai Nr. 3 sebagian dari mereka telah masuk dalam P.G.P., akan tetapi sebagian besar belum adanya. Bagi pegawai Nr. 3, yaitu yang masih digaji menurut M.D.R. 1939 ini, penyesuaian jabatan tersebut dilakukan menurut aturan yang akan ditetapkan oleh Menteri yang bersangkutan atau instansi yang berdiri sendiri, dengan persetujuan Kepala Jawatan Urusan Umur Pegawai [periksa pasal 3 ayat (2)]. Perlu dijelaskan, bahwa penyesuaian ke dalam jabatan baru (P.G.P.) bersandar kepada jabatan lama (B.B.L./M.D.R.) yang dipangku pada tanggal 30 Juni 1950. Oleh karena itu maka penyesuaian jabatan tersebut tidak didasarkan pada maksud untuk menghilangkan keganjilan- keganjilan yang ada dalam susunan pegawai. Keganjilan- keganjilan ini timbulnya karena rupa-rupa sebab, sehingga ada pegawai masih berpangkat lebih rendah dari teman sejawatnya, yang lebih muda usianya dalam dinas dan/atau yang derajat kecakapannya masih lebih rendah dari pegawai tersebut pertama. Karena sebab-sebab itu aneka warna corak ragamnya, maka untuk menghilangkan keganjilan-keganjilan itu, dalam peraturan ini tak dapat diadakan aturan-aturan umum. Soal melenyapkan keganjilan-keganjilan ini dapat dipecahkan oleh Menteri-menteri atau instansi-instansi yang berwajib atas kebijaksanaan sendiri menurut keadaan sendiri-sendiri pula, dalam batas kemungkinan (formasi), misalnya dengan jalan kenaikan atau penurunan pangkat dikemudian hari. Penyesuaian gaji pegawai-pegawai Nr. 2 dan Nr. 3, dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam "Peraturan Penyesuaian" termaksud dalam Peraturan Pemerintah R.I. Nr. 23, Tahun 1948, berdasarkan jabatan-jabatan baru yang ditentukan dalam daftar pedoman penyesuaian (pasal 3) di atas. Untuk mencegah tindakan-tindakan instansi di luar batas-batas kemungkinan dalam peraturan, maka segala sesuatu yang menyimpang dari peraturan ini hanya sah, jika hal itu sebelumnya telah disetujui oleh Kepala Jawatan Urusan Umum Pegawai (pasal 4). Lain dari pada itu umumnya peraturan ini tidak mengubah nilai (herwaardering) golongan/ruang gaji jabatan yang telah ditentukan dalam P.G.P. 1948, karena untuk ini harus diadakan penyelidikan dan pertimbangan tersendiri. Walaupun diakui, bahwa gaji-gaji yang ditetapkan dalam P.G.P. bagi beberapa jabatan, tidak dapat dipandang selaras lagi dengan derajat kedudukan penjabat-penjabatnya dimasa sekarang, namun dalam lampiran 3 rencana Peraturan Pemerintah ini hanya dimuat jabatan-jabatan B.B.L. yang ada sekarang dan di sampingnya jabatan-jabatan P.G. P. yang sederajat. Dalam pada itu tidak dapat dihindarkan, bahwa bagi beberapa jabatan B.B.L. harus diadakan penyesuaian ke dalam jabatan P.G.P. yang baru, oleh sebab B.B.L. mengandung jauh lebih, banyak jenis jabatan dari pada P.G.P., sedangkan penyesuaian ke dalam jabatan P.G.P. yang ada, ternyata tidak mungkin. Mengingat akan singkatnya waktu yang tersedia untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nr. 16, Tahun 1950 tidak mustahil ada beberapa jabatan B.B.L. yang tidak termuat dalam lampiran Nr. 3. Untuk memudahkan dan mempercepat penyesuaian jabatan-jabatan itu ke dalam P.G.P. nanti, kepada Jawatan Urusan Umum Pegawai diberi kuasa menyelesaikan soal-soal termaksud. Adalah maksud Pemerintah untuk segera membentuk suatu Panitya Gaji.Sambil bekerja merancangkan suatu peraturan gaji baru, Panitya tersebut dapat kiranya mempertimbangkan kemungkinan- kemungkinan perubahan penghargaan bagi beberapa jabatan serta usul-usul mengenai pemasukan jabatan-jabatan baru ke dalam P.G.P., yang sungguh-sungguh tidak dapat ditangguhkan lebih lama. Sebelum Panitya Gaji itu dibentuk, tugas untuk Umpamanya terjadi kepada seorang pegawai diberikan gaji yang jumlahnya jauh lebih besar dari pada yang berhak diterimanya menurut masa kerjanya. Pernah juga terjadi pengangkatan orang-orang yang tidak memenuhi syarat-syarat yang diperlukan dalam jabatan B.B.L., umpamanya "niet gegradueerd referendaris" "referendaris" atau "Administrateur" dengan tidak diperoleh idzin (persetujuan) terlebih dahulu dari instansi yang berwajib. Mengingat akan akibat-akibat dari pada tindakan-tindakan serupa yang dikemukakan di atas di masa yang lampau, maka perlulah terhadap hal-hal yang demikian itu diambil tindakan yang tegas, misalnya memerintahkan membatalkan atau mengubah keputusan-keputusan yang dimaksud. Akhirnya perlu ada sekadar penjelasan tentang hal kedudukan pegawai M.D.R. yang menurut Peraturan Pemerintah Nr. 16 akan diberi pula gaji menurut P.G.P. 1948. Sebagaimana telah dimaklumi, terhadap "pegawai" tersebut, berlaku aturan-aturan khusus yang mengenai kedudukan hukumnya sebagaimana termuat dalam "M.D.R. 1939", misalnya hal pembayaran gaji selama waktu tidak bekerja karena sakit, tentang lamanya waktu perlop, hal jaminan setelah berhenti bekerja dan sebagainya. Selaras dengan ketetapan, bahwa pada azasnya hanya ada sejenis pegawai negeri saja yang terhadapnya berlaku aturan- aturan yang sama, maka pada azasnya sudah selayaknya pegawai tadi, dikenakan aturan-aturan yang berlaku bagi pegawai negeri lainnya. Kini sedang dipelajari lebih lanjut oleh Jawatan Urusan Umum Pegawai segala akibat dari pada pemindahan pegawai "M.D.R. tersebut ke dalam P.G.P. 1948". CATATAN Kutipan: YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber: LN 1950/61; TLN NR. 41
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.