Pembentukan Daerah Propinsi
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1950
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 1950 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH PROPINSI Menimbang : Bahwa menjelang berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang terbagi atas daerah-daerah otonom, dipandang perlu untuk membentuk daerah-daerah propinsi sebagai persiapan pembentukan daerah-daerah otonom; Mengingat :
Piagam-persetujuan Pemerintah Republik Indonesia Serikat dan Republik Indonesia pada tanggal 19 Mei 1950 dan Pernyataan- bersama tanggal 19/20 Juli 1950, dalam hal mana Pemerintah Republik Indonesia Serikat bertindak juga dengan mandat penuh atas nama Pemerintah Negara Indonesia Timur dan Pemerintah Negara Sumatera Timur;
Ketetapan dalam sidang Dewan Menteri pada tanggal 8 Agustus 1950; MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH PROPINSI. Pasal 1. Daerah Republik Indonesia Serikat, sesudah terbentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia, terbagi atas daerah-daerah propinsi di bawah ini :
Jawa - Barat
Jawa - Tengah
Jawa - Timur
Sumatera - Utara
Sumatera - Tengah
Sumatera - Selatan
Kalimantan
Sulawesi
Maluku
Sunda - K
Pasal 2. Segala peraturan-peraturan yang bertentangan dengan peraturan ini tidak berlaku
Pasal 3. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal terbentuk Negara Kesatuan Republik I
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia S
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 14 Agustus 1950. SOEKARNO. PERDANA MENTERI, MOHAMMAD HATTA Diumumkan di Jakarta pada tanggal 16 Agustus 1950. MENTERI KEHAKIMAN, SOEPOMO. MENTERI DALAM NEGERI, IDE ANAK AGUNG GDE AGUNG PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 21 TAHUN 1950 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH PROPINSI. I. U
Berhubung dengan pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia,yang terbagi atas daerah-daerah otonoom, maka dipandang penting sekali mulai sekarang diadakan persiapan- persiapan
Langkah pertama ke arah itu ialah mengadakan daerah-daerah propinsi bersifat administratif, yang kemudian akan dibangun sebagai daerah-daerah otonoom menurut dasar-dasar dalam Undang-
Dengan pembentukan daerah-daerah tersebut dapatlah diatur segala sesuatu yang mengenai daerah-daerah otonoom seperti : Mengatur pemerintahan, menyusun alat-alat perlengkapan, mencari tenaga-tenaga yang dibutuhkan dan lain-lain sebagainya, sehingga pada waktu pembentukan daerah otonoom pemerintahan dapat berjalan dengan
Karena membangun daerah-daerah otonoom itu menurut pengalaman adalah suatu pekerjaan yang membutuhkan orientasi yang luas dan tenaga-tenaga yang cukup dan cakap, maka teranglah bahwa penyusunan daerah-daerah otonoom yang berjenis-jenis di seluruh Indonesia itu akan membutuhkan waktu yang agak luas
II. N
Peraturan-Pemerintah ini dinamakan : "Peraturan pembentukan daerah propinsi". Di sini dipakai perkataan "daerah propinsi" yang bersifat administratif, untuk membedakan dengan "propinsi" yang bersifat
III. PASAL DEMI PASAL Pasal 1. Pembagian daerah Republik Indonesia Serikat, sesudah terbentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia, atas 10 propinsi itu didasarkan atas keputusan bersama antara pemerintah Republik Indonesia Serikat dan Republik Indonesia dengan memperhatikan usul-usul Panitia B
Pasal 2. Pasal ini terutama ditujukan kepada daerah-daerah yang sampai sekarang belum mempunyai pemerintahan yang setingkat dan sesuai dengan
Untuk menjaga jangan sampai peraturan ini disuatu daerah tidak dapat dijalankan atau kurang lancar jalannya, oleh karena dianggap bertentangan atau tidak sesuai dengan perundang-undangan atau peraturan-peraturan lama yang masih berlaku di daerah tersebut, maka disini dijelaskan, bahwa dalam hal yang demikian itu peraturan inilah yang akan
Pasal 3. Tidak memerlukan
-------------------------------- CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1950 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber: LN 1950/59; TLN NR. 40