Mengubah Peraturan Devisen (Staatsblad Indonesia 1940 N0. 291)

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1950

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA SERIKAT PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA SERIKAT NOMOR 20 TAHUN 1950 TENTANG Menimbang : Bahwa perlu diadakan perubahan dalam pembebasan dari kewajiban untuk memberitahukan tentang emas seperti diterangkan dalam Peraturan Devisen 1940 (Staatsblad Indonesia 1940 No. 291), seperti yang kemudian telah ditambah dan diubah, yang terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1950 (Lembaran Negara 1950 No. 32); Mengingat : Ordonansi Devisen 1940 (Staatsblad Indonesia 1940 No. 205), seperti yang kemudian telah ditambah dan diubah, yang terakhir dengan Staatsblad Indonesia 1948 No. 141; MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH UNTUK MENGUBAH PERATURAN DEVISEN (STAATSBLAD 1940 No. 291). Pasal 1.

  1. Ayat ke-5 Pasal 6 Peraturan Devisen 1940 (Staatsblad Indonesia 1940 No. 291) seperti yang kemudian telah ditambah dan diubah, yang terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1950 (Lembaran Negara 1950 No. 32) dihapuskan.

  1. Ayat ke-6 sub a pasal 6 tersebut menjadi ayat ke-5. Pasal 2. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diumumkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 10 Agustus 1950. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT, SUKARNO. PERDANA MENTERI, MOHAMMAD HATTA Diumumkan di Jakarta pada tanggal 12 Agustus 1950. MENTERI KEHAKIMAN, SUPOMO. PENJELASAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 20 TAHUN 1950 UNTUK MENGUBAH PERATURAN DEVISEN (STAATSBLAD 1940 No. 291). Menurut Peraturan Devisen 1940 maka para penduduk diwajibkan untuk memberitahukan hal emasnya kepada bank-bank yang ditunjuk oleh institut Devisen dan bank-bank ini mengambil oper emas itu dengan membayar kerugian yang ditetapkan oleh De Javasche Bank dengan semufakat Institut Devisen. Menurut pasal 1 sub 4 Ordonansi Devisen 1940 dengan emas itu diartikan "uang emas, bahan-bahan uang emas dan emas yang belum dikerjakan (onbewerkt goud)". Dalam Penjelasan atas rencana ordonansi (Ordonansi Devisen 1940)(lihatlah bagian 3 pokok 161 dari Pembicaraan-pembicaraan dalam Dewan Rakyat, sidang tahun 1939-1940) oleh Pemerintah yang dulu telah diterangkan, bahwa tidaklah dimaksudkan untuk memasukkan uang-uang emas yang dipakai sebagai perhiasan oleh penduduk aseli menjadi hal yang diwajibkan untuk diberitahukan/diserahkan. Dalam menjalankan Ordonansi Devisen dan Peraturan Devisen yang didasarkan atas itu, hal ini selalu diperhatikan. Dalam Peraturan Devisen 1940 pasal 6 sub 5 maka "orang-orang, yang termasuk dalam golongan penduduk Indonesia, kecuali sekedar mengenai emas yang terang ada padanya atau diperolehnya bagi keperluan orang-orang yang tidak termasuk dalam golongan penduduk ini" dibebaskan dari kewajiban untuk memberitahukan hal emasnya hal itu jadi dalam arti kata pasal 1 sub 4 dari Ordonansi Devisen 1940 tersebut tadi. Terlepas dari pertanyaan akademis atau melihat Penjelasan tersebut dimuka, apakah perkataan emas harus dianggap menurut arti kata yang luas dari pasal 1 ayat 4 dari Ordonansi Devisen, maka sekarang dianggap perlu, di mana pada waktu ini sesudah Penyerahan Kedaulatan bangsa Indonesia menjadi merdeka dan berdaulat, untuk mencabut kedudukan istimewa (uitzonderingspositie) ini, yang karenanya berlaku bagi sebahagian terbesar dari Warganegara Indonesia, dan kemudian memperlakukan ketentuan ini juga atas golongan warganegara ini, seperti yang diwajibkan pula kepada warganegara-warganegara lain dan orang-orang asing yang berkedudukan dan bekerja di negeri ini. Jika sekiranya sebelum Penyerahan-Kedaulatan alasan yang dipakai untuk kedudukan istimewa ini adalah keadaan, bahwa golongan penduduk asli dahulu tidak atau hampir tidak ikut serta dalam perhubungan dagang Internasional dan emas itu hanya dipakainya semata-mata sebagai bahan-bahan simpanan saja, maka pada waktu ini alasan itu tidak berlaku lagi agaknya. Penduduk Indonesia sekarang dapat ikut-serta dengan bebas dalam perhubungan dagang Internasional di mana emas dipakai sebagai barang dagangan, dan melihat susunan (konstelasi) keadaan pada waktu ini, maka tiada lebih tepat lagi kiranya jika atas semua orang yang ikut serta dalam perhubungan dagang di negeri ini diperlakukan juga ketentuan-ketentuan yang sama. Karena kewajiban untuk memberitahukan/menyerahkan yang telah sering diterangkan itu tidak berlaku bagi barang-barang perhiasan emas dan uang-uang emas yang oleh "golongan penduduk aseli" dahulu dipakai sebagai barang-barang perhiasan yang tentunya harus mempunyai tanda-tanda diluarnya tidak akan dikenakan kewajiban itu. Jadi dengan sendirinya ketentuan istimewa itu harus pula dihapuskan bagi para pengurus rumah-rumah gadai negeri, para pemegang rumah-rumah gadai dan para pemegang lisensi-rumah-rumah gadai di daerah-daerah Gubernemen Yogyakarta dan Surakarta. Pasal-pasal Peraturan Pemerintah ini tidak memerlukan lagi penjelasan yang lebih jauh. -------------------------------- CATATAN Kutipan: YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber: LN 1950/58; TLN NO. 39

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):