Mengubah Surat Putusan Tanggal 6 Januari 1949 No. 2 (Staadblad 1949 No. 2)

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1950

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1950
Nomor:17
Judul:Mengubah Surat Putusan Tanggal 6 Januari 1949 No. 2 (Staadblad 1949 No. 2)
Tanggal Ditetapkan:22 Juli 1950
Tanggal Diundangkan:24 Juli 1950
Tanggal Berlaku:1 Juli 1950

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1950

Sumber

Dicabut dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):