Hak Mengangkat dan Memberhentikan Pegawai Negeri

Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1949

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1949
Nomor:3
Judul:Hak Mengangkat dan Memberhentikan Pegawai Negeri
Tanggal Ditetapkan:9 Agustus 1948
Tanggal Diundangkan:9 Agustus 1948
Tanggal Berlaku:9 Agustus 1948

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1949

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):