Mengadakan Perubahan Dan Tambahan Dalam P.G.P. 1948
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1949
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1949 |
Nomor | : | 17 |
Judul | : | Mengadakan Perubahan Dan Tambahan Dalam P.G.P. 1948 |
Tanggal Ditetapkan | : | 11 November 1949 |
Tanggal Diundangkan | : | 11 November 1949 |
Tanggal Berlaku | : | 1 Juli 1949 |
Tampilan
Sumber
Mengubah:
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1948
Gaji Pegawai Negeri 1948
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1949
Perubahan dan Tambahan Dalam Peraturan Gaji Pegawai Negeri Tahun 1948, Termuat Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1948
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.