Rumah Tutupan
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1948
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
bahwa perlu mengadakan peraturan untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 tahun 1946 tentang penambahan jenis hukuman pokok dengan Hukuman Tutupan; a. bahwa perlu mengadakan peraturan untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 tahun 1946 tentang penambahan jenis hukuman pokok dengan Hukuman Tutupan; b. bahwa cara menjalankan hukuman tutupan itu, buat sementara waktu, berhubung dengan keadaan, perlu diselenggarakan oleh Kementerian Pertahanan; Mengingat : Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 tahun 1946 tentang penambahan jenis hukuman pokok dengan Hukuman Tutupan: Memutuskan: Menetapkan peraturan sebagai berikut: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG RUMAH TUTUPAN. BAB I. Peraturan
Pasal 1. Rumah Tutupan artinya rumah buat menjalankan hukuman tutupan yang dimaksudkan dalam pasal 5 dari Undang-Undang No. 20 tahun 1946. Pasal 2. Menteri Pertahanan menetapkan jumlah banyaknya orang yang boleh ditempatkan dalam Rumah Tutupan. BAB II. Perihal mengurus dan mengawasi Rumah Tutupan. Pasal 3. (1) Urusan umum dan pengawasan tertinggi atas Rumah Tutupan dipegang oleh Menteri Pertahanan, sedang urusan dan pengawasan sehari-hari dipegang oleh Kepala Bagian Kehakiman Tentara dari Menteri Pertahanan. (2) Pembesar-pembesar tersebut dalam ayat (1) memeriksa Rumah Tutupan seberapa kali dianggapnya
pasal 4. Oleh menteri Pertahanan ditetapkan seorang opsir/opsir tinggi atau seorang pegawai Sipil dengan pangkat-pangkat opsir-opsir tinggi tituler sebagai Kepala Rumah Tutupan. Pasal 5. (1) Kepala Rumah Tutupan mengatur pekerjaan pegawai-pegawai dibawahnya dengan mengindahkan peraturan ini dan lain-lain peraturan yang diperintahkan oleh pembesar-pembesar tersebut dalam pasal 3. (2) Jika kepala rumah Tutupan berhalangan atua tidak ada atau sedang tidak ada ditempat pekerjaanya, maka kekuasaannya dijalankan oleh wakil Kepala Rumah Tutupan. Pasal 6. (1) Kepala Rumah Tutupan berkuasa menghukum denda Pegawai-pegawai di bawah penilikkannya, yang berpangkkat lebih rendah dari dari pada wakil kepala; bearnya uang denda itu tidak boleh melibihi sepertigapuluh dari gaji sebulan untuk tiap-tiap pelanggaran, dan jumlah uang denda dalam sebulannya tidak boleh melibihi seperempat dari gaji
Pasal 7. (1) Pegawai-pegawai Rumah Tutupan harus bertempat tinggal sedekat-dekatnya pada Rumah Tutupan. (2) Dimana untuk pegawai-pegawai ada disediakan rumah oleh Negeri, mereka diwajibkan mendiami Rumah yang ditunjuk
Pasal 8. Pegawai-pegawai Rumah Tutupan dilarang keras baik dengan langsung, maupun dengan jalan lain, mempunyai perhubungan keuangan dengan orang-oarang hukuman Tutupan, atau orang-orang yang telah dilepas belum setahun berselang, begitupun juga mereka dilarang menerima hadiah atau kesanggupan akan dapat hadiah atau pinjaman dari orang hukuman tutupan atau dari sanak
Pasal 9. (1) Pegawai-pegawai Rumah Tutupan diwajibkan memperlakukan orang-orang hukuman tutupan dengan cara yang sopan dan adil, tetapi juga dengan ketenangan dan tidak boleh ada persahabatan antara pegawai dan orang-orang hukuman
Surat-surat itu harus ditunjukkan kepadanya serta dicatat olehnya dalam daftar-daftar Rumah Tutupan. (2) Kalau tidak perlu dipakai dilain tempat, surat-surat alasan yang tersebut dalam ayat 1, harus disimpan dikantor Rumah Tutupan. Pasal 12. (1) Kepala Rumah Tutupan wajib memperhatikan sungguh-sungguh supaya orang hukuman tutupan dikeluarkan tepat pada waktu hukumannya sudah lalu; waktu itu ditetapkannya lebih
Jika ia ragu-ragu bilamana waktu hukuman itu akan lalu, ia selekas mungkin harus minta keterangan kepada Kepala kejaksaan pengadilan yang
BAB IV. Perihal Pekerjaan dan Hadiah untuk Pekerjaan. Pasal 13. Orang-orang hukuman tutupan dapat dibebaskan oleh Menteri Pertahanan dari kewajiban bekerja menurut pasal 3 ayat 2 Undang-Undang No. 20 tahun 1946, apabila: a. menurut keterangan dokter yang dipekerjakan pada Rumah Tutupan mereka tidak kuat bekerja; b. mereka ingin melakukan pekerjaannya pilihannya sendiri yang diijinkan oleh Menteri Pertahanan; c. ada hal-hal lain yang menurut Menteri Pertahanan dapat dipergunakan sebagai alasan untuk membebaskannya dari kewajiban
Pasal 14. (1) jenis pekerjaan orang-orang hukuman tuntutan diatur oleh Menteri Pertahanan dengan persetujuan Menteri Kehakiman. (2) Orang-orang hukuman tutupan tidak boleh dipekerjakan diluar tembok Rumah Tutupan. Pasal 15. (1) Kepala Rumah Tutupan mengatur orang-orang hukuman tutupan dengan mengingat pasal-pasal dari peraturan ini dan ditunjuk dari Menteri Pertahanan. (2) Pemberian Pekerjaan pada tiap-tiap orang hukuman tutupan harus mengingat keadaan jasmani dan rohani orang
Pasal 17. (1) Lamanya waktu bekerja sehari selama-lamanya Enam Jam. (2) Apabila mereka telah bekerja lamanya kira-kira separo dari waktu yang di tetapkan, maka mereka harus diberi kesempatan untuk beristirahat sedikit-dikitnya satu
Pasal 18. (1) Pada hari Minggu dan hari Raja, orang-orang hukuman tutupan tidak boleh dipekerjakan, melainkan dengan sukanya sendiri, dan dalam hal yang amat perlu menurut pertimbangan Menteri
BAB V. Perihal mempertahankan keamanan di rumah
Pasal 19. (1) Kepala Rumah Tutupan bertanggung jawab tentang mempertahankan keamanan dalam Rumah Tutupan yang dikepalainya (2) Dengan dibantu oleh pegawai-pegawai Rumah Tutupan yang dibawah perintahnya, ia menjaga jangan ada orang hukuman tutupan melarikan diri, dan berusaha secukupnya untuk mencegah kekalutan orang-orang hukuman
Pasal 20. (1) Kepala Rumah Tutupan berhak untuk menghukum orang-orang hukuman tutupan yang melanggar peratruran ketertiban dan keamanan dalam Rumah Tutupan. (2) Hukuman itu dijatuhkan sesudah didengar keterangan orang yang tertuduh, yang mendakwa saksi-saksi. (3) Pengaduan, keterangan-keterangan dan keputusan-keputusan harus harus dicatat dalam suatu
Pencabutan sebagian atau semua hak-hak atau anugerah-anugerah yang sudah diberikan kepada mereka menurut peraturan ini atau peraturan tata usaha, untuk paling lama tiga puluh hari;
tutupan sunji untuk paling lama empat belas hari; sesudah habis waktu bekerja;
tutupan sunji untuk paling lama empat belas
Pasal 22. (1) selama waktu menjalani hukuman-hukuman tersebut dalam pasal 21, huruf c dan d, juga dicabut segala hak-hak dan anugerah-anugerah yang biasanya didapat oleh mereka, sedang kepada mereka tidak boleh diberi apapun juga selain rangsum dari Negeri. (2) jika dalam rangsum tersebut terkandung juga rokkok dan sebagainy, maka pemberian itu dapat dihentikan, sementara dijalankan hukuman tersebut dalam ayat 1. (3) Oarang-orang yang melaqan, menghina atau mengancam salah seorang Pegawai Rumah Tutupan atau yang melarikan diri, dihukum dengan hukuman tersebut dalam pasal 21 huruf
Pasal 23. (1) Hukuman tutupan sunji harus dijalankan dengan menempatkan orang-orang sendirian dalam cel buat seorang yang tertutup, dengan tidak boleh bicara dengan siapapun, melainkan dengan seorang Guru agama atau pegwai Rumah Tutupan. (2) Dalam Rumah Tutupan yang tidak ada tempatnya untuk berganti hawa bersama tempat mandi yang berhubungan dengan tiap-tiap kamar, harus diberi kesempatan kepada orang-orang yang terhukum sunji mandi dan bergerak badan ditempat yang dapat hawa luar, dua kali sehari tiap-tiap kali selama satu
Pasal 24. (1) Orang hukuman tutupan yang sengaja merusakkan atau menghilangkan barang-barang kepunyaan Rumah Tutupan atau barang yang bukan miliknya, harus mengganti kerugian itu dengan tidak mengurangi hukuman yang mungkin dijatuhkan
Pasal 25. (1) jika terjadi ada perlawanan dengan yang perbuatan yang nyata dan percobaan yang sungguh-sungguh untuk mengganggu keamanan, Maka Kepala Rumah Tutupan atau Pegawai yang sementara menggantinya, berkuasa menghukum yang berbuat demikian atau penganjurnya-penganjuranya dengan hukuman tutupan
Pasal 27. (1) Dalam pada penjagaan orang-orang hukuman tutupan Peraturan Peraturan pemerintah ini tidak menyimpang dari peraturan yang termuat dalam pasal 77 ayat 1 dan 2 dari"Gestichten Reglement" dan pasal 44 ayat 1 dan dua dari "Peraturan Kepenjaraan Penjara". (2) Apabila terjadi senjata dipergunakan, maka dengan segera hal itu harus idberitahukan Kepada Kepala Kepolisian Karesidenan dan Menteri
Pasal 28. Kalau pada seorang hukuman tutupan telah dijatuhkan hukuman atas pelanggaran ketertiban dan keamanan dalam Rumah TUtupan dan hukuman itu belum habis dijalani, sedang orangnya harus dilepaskan karena waktu hukumannya sudah lalu atau oleh karena sebab lain, maka orang itu harus juga
BAB VI. Perihal pemeliharaan kesehatan orang-orang hukuman
Pasal 29. (1) Pada Rumah TUtupan seharusnya dipekerjakan seorang
Pasal 31. (1) Orang hukuman yang tutupan yang sakit sedapat-dapat dirawt dalam rumah tutupan
Pasal 32. Jikalau orang hukuman tutupan yang seharusnya dilepas karena waktu hukuman sedang habis sedang sakit, maka apabila dipandang perlu oleh dokter yang berwajib, ia boleh tinggal dirumah (ruangan) Sakit dalam Rumah Tutupan hingga
BAB VII. Perihal Makanan, pakaian dan tempat tidur orang-orang hukuman
Pasal 33. (1) Menteri Pertahanan dengan persetujuan Menteri Kehakiman menetapkan macamnya dan banyaknya makanan, minuman dan rokok yang sehari-harinya diberikan kepada orang-orang hukuman
Pasal 34. (1) Pemasakan makanan dan minuman itu sedapat-dapat dilakukan didalam rumah Tutupan. (2) Kepal Rumah Tutupan harus mengatur supaya pemasakan makanan itu dilakukan dengan cara yang pantas dan untuk tiap-tiap kali makan; dalam hal itu harus dijaga sungguh-sungguh hal
Pasal 36. (1) Orang-orang hukuman tutupan diperkenankan memakai pakaian sendiri; adapun banyaknya yang dapat dipakai ditetapkan oleh Kepala Rumah Tutupan. (2) Buat mencucui pakaiannya, mereka diberi sabun seperlunya. (3) Pada orang-orang hukuman tutupan yang tidak mempunyai pakaian sendiri dan juga tidak mempunyai uang cukup untuk membelinya, diberi pakaian seperlunya menurut aturan yang ditetapkan oleh Menteri Pertahanan. Pakaian ini harus lebih baik dari pada pakaian guna orang hukuman
Pasal 37. (1) Menteri Pertahanan menentukan barang-barang yang akan diserahkan kepada tiap-tiap dari berbagai-bagai golongan orang-orang hukuman tutupan sebagai alat
Pasal 38. (1) Dalam Rumah Tutupan harys diterangkan dengan jelas gunanya tiap-tiap bagian atau
Pasal 39. Jika pada waktu malam pegawai-pegawai Rumah Tutupan harus masuk dalam ruangan-ruangan tempat tidurnya orang-orang hukuman tutupan, maka pekerjaan itu harus dilakukan oleh dua pegawai bersama-bersama. BAB VIII. Perihal perbaikan nasib orang-orang hukuman
Pasal 40. (1) Orang-orang hukuman tutupzn, kalau mau dan mungkin, boleh menerima dari luar atau mengadakan makanan, minuman dan sedap-sedapan, dan membeli segala apa yang sekira bisa meringankan nasibnya dengan biasa
Kepala Rumah Tutupan harus menjaga supaya usaha meringankan nasib itu tidak melampaui batas yang pantas atau bertentangan dengan ketertiban atau
Pasal 41. (1) Pegawai Rumah Tutupan tidak boleh mengambil untung dari pembelian seperti tersebut dalam pasal 40. (2) Jika mungkin, berhubung dengan keadaan, satu daftar harga yang berisi barang-barang yang boleh dibeli oleh orang-orang hukuman tutupan, harus digantungkan ditempat yang kelihatan dengan terang dalam Rumah Tutupan. Pasal 42. (1) Dari hadiah uang yang diberikan pada orang hukuman tutupan menurut pasal 16, sebagian yang ditentukan oleh Menteri Pertahanan, boleh digunakan untuk membeli sedap-sedapan. (2) pembelian ini diatur dalam pasal 40 dan 41. Pasal 43. (1) Sisa uang tersebut dalam pasal 42 harus disimpan untuk orang-orang hukuman tutupan, dan diberikan kepada mereka, bilamana mereka dilepaskan. (2) Uang itu dapat juga diserahkan kepada suatu badan atau seseorang untuk diberikan pada yang dilepaskan, baik sekaligus maupun berangsur-angsur, segala sesuatu menurut yang ditetapkan oleh Menteri Pertahanan. BAB IX. Perihal kerohanian orang-orang hukuman
Pasal 44. (1) Didalam Rumah Tutupan diperbolehkan mengadakan penghiburan sederhana yang
Pasal 45. Dengan mengindahkan peraturan Menteri Pertahanan maka dalam Rumah Tutupan diberi kesempatan: a. Untuk melakukan agama oleh orang-orang hukuman tutupan, yang meminta kesempatan itu; b. Untuk memberikan pendidikan agama atau Penerangan tentang kebaktian pada tuhan, tentang pengetahuan, atau tentang soal kemasyarakatan dan sebagainya kepada orang-orang hukuman tutupan yang tidak mempunyai keberatan untuk menerima pendidikan atau penerangan
Pasal 46. (1) Orang-orang hukuman tutupan diperkenankan membawa buku-buku, majlah-majalah atau surat kabar dalam Rumah Tutupan dan diperkenankan membeli buku-buku baru atau berlangganan surat-surat kabar atau majalah-majalah dengan uang sendiri; adapun banyaknya ditetapkan oleh Kepala Rumah Tutupan. (2) Buku-buku, majalah-majalah atau surat-surat kabar termaksud dalam ayat 1 yang menurut pendapat Menteri Pertahanan memuat anjuran-anjuran yang membahayakan bangsa, Negara atau Pemerintah yang ada, atau untuk membikin pemberontakan, perlawanan atau menggangu tata tertib dalam Rumah tutupan, tidak boleh dimasukkan dalam Rumah Tutupan. Pasal 47. (1) Sedapat-dapat dalam Rumah Tutupan diadakan perpustakaan guna orang-orang hukuman
BAB X. Perihal pembagian orang-orang hukuman tutupan dalam beberapa tingkat dan pimpinan sendiri Pasal 48. Apabila oleh Menteri Pertahanan ditimbang dapat dijalankan berhubung dengan keadaan Rumah Tutupan dan orang-orang yang dihukum, maka oleh Menteri Pertahanan dapat diadakan Peraturan pembagian orang-orang hukuman tutupan dalam beberapa tingkat dan pimpinan sendiri antara orang-orang hukuman tutupan dibawah pengawasan Kepala Rumah Tutupan dan pegawai-pegawai pembantunya, yang tujuannya pertama-tama untuk memperbaiki tabiat
BAB XI. Berbagai-bagai
Pasal 49. (1) Buku-buku daftar-daftar dan surat-surat yang harud ada diRumah Tutupan, begitu juga hal mengirim perslag-perslag, surat-surat perhitungan uang, pertelaan dan daftar serta waktunya dan kepada siapa disampaikanya, ditetapkan oleh Menteri Pertahanan. (2) Pegawai-pegawai Negeri yang berkuasa memeriksa Rumah Tutupan pada waktu datang disitu berhak meminta lihat segal daftar-daftar dan surat-surat tersebut dalam ayat 1 dan wajib mangamat-amati supaya segala buku-buku, daftar-daftar dan surat-surat dikerjakan dengan semestinya, dan supaya Rumah Kepala Rumah Tutupan dengan teliti memasukkan dalam buku semua uang yang sudah diterimanya guna orang-orang hukuman tutupan dan segala belanjanya untuk mereka
Pasal 50. (1) sebelum orang-orang hukuman tutupan dikirim kelain tempat untuk menjalani hukumannya, harus diperiksa oleh
Pasal 51. (1) Kepala Rumah Tutupan harus mengatur, supaya pada waktu orang-orang hukuman tutupan meninggalkan Rumah Tutupan segal surat-surat yang berhubungan dengan mereka dan segala uang dan barang nya
Pasal 53. (1) Apabila ada orang hukuman tutupan meninggal, maka Kepala Rumah Tutupan harus memberitahukan hal itu dengan segala keterngan yang perlu dengan langsung: a. Kepada pegawai pendaftaran jiwa jika yang meninggal itu termasuk golongan orang harus
b. Kepada Kepala Pemerintah Kabupaten atau Wali Kota yang daerahnya melingkungi tempat asalnya orang yang meninggal, untuk diberitahukan kepada keluarganya yang meninggal itu; c. Kepada pembesar yang bersangkutan, jika oleh orang yang meninggal sudah dipersembahkan permohonan untuk dihapuskan atau dikurangi hukumannya; d. Kepada Menteri Pertahanan. Pasal 54. (1) Penguburan orang hukuman tutupan sedapat-dapat diserahkan kepada keluarganya atau sahabat-sahabatnya. (2) Penguburan itu dilakukan oleh Negeri, jika tidak dapat dilakukan oleh keluarganya atau sahabatnya, atau apabila Kepala Pemerintah Kabupaten atau Wali Kota berkeberatan hal
Beliau mengatur susunan dan lingkungan pekerjaan Panitiya tadi mengangkat anggota-anggotanya. (2) Kepala rumah Tutupan dan dokter yang dipekerjakan pada Rumah tutupan harus duduk sebagai
Pasal 56. (1) Panitiya pembantu sekurang-kurangnya harus bersidang satu kali setahun dan tiap-tiap kali dirasa perlu oleh