Pengadilan Tentara Hukum Acara Pidana. Peraturan tentang Mengadakan Perubahan dan Penambahan Dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1946 Dari Hal Hukum Acara Pidana

Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1948

Info

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1948
Nomor:65
Judul:Pengadilan Tentara Hukum Acara Pidana. Peraturan tentang Mengadakan Perubahan dan Penambahan Dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1946 Dari Hal Hukum Acara Pidana
Tanggal Ditetapkan:9 November 1948
Tanggal Diundangkan:9 November 1948
Tanggal Berlaku:1 Oktober 1948

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1948
Isi
Terkait

Komentar!