Pengadilan Tentara Hukum Acara Pidana. Peraturan tentang Mengadakan Perubahan dan Penambahan Dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1946 Dari Hal Hukum Acara Pidana

Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1948

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1948
Nomor:65
Judul:Pengadilan Tentara Hukum Acara Pidana. Peraturan tentang Mengadakan Perubahan dan Penambahan Dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1946 Dari Hal Hukum Acara Pidana
Tanggal Ditetapkan:9 November 1948
Tanggal Diundangkan:9 November 1948
Tanggal Berlaku:1 Oktober 1948

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1948

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):