Pembatasan Pengeluaran Bahan Makanan dan Ternak Dari Daerah Republik Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1948

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1948
Nomor:63
Judul:Pembatasan Pengeluaran Bahan Makanan dan Ternak Dari Daerah Republik Indonesia
Tanggal Ditetapkan:6 November 1948
Tanggal Diundangkan:6 November 1948
Tanggal Berlaku:6 November 1948

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1948

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):