Mencabut Pasal 27 Peraturan Tentang Pengangkatan dan Gaji Pegawai Negeri dan Pasal 11 Peraturan Tentang Gaji Pekerja Penduduk di Jawa. Untuk Sementara Waktu Menjalankan Lagi "Reglement Omtrent Het Verlenen Van Binnenlandsche Verloven Aan Burgerlijke Landsdienaren

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1948

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1953

Pemberian Istirahat Dalam Negeri

Komentar!