Perusahaan Perkebunan Republik Indonesia Dijadikan Perusahaan Dibawah Pengawasan Angkatan Perang

Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1948

Info

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1948
Nomor:57
Judul:Perusahaan Perkebunan Republik Indonesia Dijadikan Perusahaan Dibawah Pengawasan Angkatan Perang
Tanggal Ditetapkan:30 Oktober 1948
Tanggal Diundangkan:30 Oktober 1948
Tanggal Berlaku:30 Oktober 1948

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1948
Isi
Terkait

Komentar!