Perusahaan Tambang Minyak Dijadikan Perusahaan Dibawah Pengawasan Angkatan Perang
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1948
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1948 |
Nomor | : | 55 |
Judul | : | Perusahaan Tambang Minyak Dijadikan Perusahaan Dibawah Pengawasan Angkatan Perang |
Tanggal Ditetapkan | : | 30 Oktober 1948 |
Tanggal Diundangkan | : | 30 Oktober 1948 |
Tanggal Berlaku | : | 30 Oktober 1948 |
Tampilan
Sumber
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.