Militarisasi Beberapa Perusahaan Didalam Lingkungan Kementerian Keuangan
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1948
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 50 TAHUN 1948 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 50 TAHUN 1948 MILITAIRISASI. PERUSAHAAN DALAM LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN. Hal perusahaan dalam lingkungan Kementerian Keuangan dijadikan perusahaan dibawah pengawasan Angkatan Perang. Menimbang: bahwa untuk kepentingan keamanan dan pertahanan dianggap perlu diadakan pengawasan oleh Angkatan Perang atas beberapa perusahaan didalam lingkungan Kementerian Keuangan dengan tidak mengurangi kekuasaan Kementerian dalam pekerjaan untuk memenuhi kewajibannya; Mengingat: Undang-Undang Nomor 30 tahun 1948 tanggal 20 September 1948 ("Undang-Undang tentang pemberian kekuasaan penuh kepada Presiden dalam keadaan bahaya"); Mengingat pula: Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 1948; Mendengar: Menteri Pertahanan dan Menteri Keuangan; Memutuskan: Menetapkan Peraturan sebagai berikut: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG MILITAIRISASI BEBERAPA PERUSAHAAN DIDALAM LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN. Pasal 1. Bagian Percetakan Negara (Lodji Kecil-Yogyakarta) yang digunakan oleh Kementerian Keuangan, Perusahaan Cliche (Setjodiningratan-Yogyakarta) dan Percetakan Kanten (Ponorogo), mulai 21 Oktober 1948 diawasi oleh Angkatan Perang (di- militairisir). Pasal 2. Pimpinan pekerjaan, pegawai perusahaan, serta segala alat- alat dan bahan-bahan perusahaan-perusahaan tersebut tetap ada dibawah kekuasaan Menteri Keuangan. Pasal 3. Pegawai harus tetap bekerja, dan bagi mereka berlaku discipline dan hukum ketentaraan. Pasal 4. Pemimpin Kesatuan Tentara yang ditempatkan dibagian/kantor/Perusahaan yang dianggap perlu, berhak memerintahkan dan mengawasi segala sesuatu yang bersangkutan dengan keamanan dan pertahanan, dengan tidak langsung campur tangan dalam pekerjaan perusahaan. Pasal 5. Aturan-aturan, instruksi-instruksi dan lain-lain sebagainya untuk menjalankan peraturan ini yang mengenai keamanan dan pertahanan, ditetapkan oleh Menteri Pertahanan, sedangkan segala sesuatu yang perlu menjalankan pasal 2 ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pasal 6. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 1948. Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 22 Oktober 1948. SOEKARNO. Diumumkan pada tanggal 22 Oktober 1948. Sekretaris Negara, A.G. PRINGGODIGDO.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.