Militerisasi Jawatan Pekerjaan Umum Daerah Otonoom.
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1948
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 47 TAHUN 1948 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 47 TAHUN 1948 MILITAIRISASI. JAWATAN PEKERJAAN UMUM DAERAH OTONOOM. Peraturan tentang militerisasi Jawatan Pekerjaan Umum Daerah Otonoom. Menimbang: Bahwa untuk kepentingan keamanan dan pertahanan dianggap perlu diadakan pengawasan oleh Angkatan Perang atas Jawatan Pekerjaan Umum daerah-daerah otonoom, daerah Istimewa Yogyakarta dan Kabupaten-kabupaten dalam Karesidenan Surakarta yang mengenai urusan jalan-jalan, gas listrik dan Air Minum; Mengingat: I. Akan Undang-Undang Nomor 30 tanggal 20 September 1948 (Undang-Undang tentang pemberian kekuasaan penuh kepada Presiden dalam keadaan bahaya); II. Peraturan Pemerintah Nomor 32 tanggal 28 September 1948; Mendengar: Menteri Pertahanan dan Menteri Dalam Negeri; Memutuskan: Menetapkan peraturan sebagai berikut: PERATURAN TENTANG MILITAIRISASI SEBAGIAN DARI JAWATAN PEKERJAAN UMUM YANG MENGENAI URUSAN JALAN-JALAN GAS LISTRIK DAN AIR MINUM PADA DAERAH-DAERAH OTONOOM, DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA DAN Jawatan Pekerjaan Umum yang mengenai urusan jalan-jalan gas listrik dan Air minum, pada daerah-daerah otonoom, daerah istimewa Yogyakarta dan Kabupaten-kabupaten dalam Karesidenan Surakarta mulai tanggal 8 Oktober 1948 diawasi oleh Angkatan Perang (dimiliteriseer). Pasal 2. Pimpinan dan pegawai Jawatan beserta segala alat-alat untuk menyelenggarakan pekerjaan sehari-hari tetap ada dibawah kekuasaan kepala daerah otonoom masing-masing. Pasal 3. Mulai dari pekerja, pegawai-pegawai Jawatan dari Pekerjaan Umum yang mengenai urusan jalan-jalan, gas listrik dan air minum pada daerah-daerah otonoom, daerah Istimewa Yogyakarta dan Kabupaten-kabupaten dalam Karesidenan Surakarta harus tetap bekerja dan bagi mereka berlaku disiplin dan hukum ketentaraan. Pasal 4. Pemimpin tertinggi Kesatuan Tentara dalam suatu daerah jika perlu berhak memerintahkan dan menguasai segala sesuatu yang bersangkutan dengan keamanan dan pertahanan dengan tidak langsung campur tangan dalam pekerjaan jawatan yang mengenai urusan-urusan itu, setelah pemimpin tertinggi jawatan dalam daerah-daerah itu diberi tahu. Pasal 5. Aturan-aturan, instruksi-instruksi dan lain sebagainya untuk menjalankan peraturan ini, ditetapkan oleh Menteri Pertahanan dan atau Menteri Dalam Negeri, Kepala-kepala daerah otonoom yang bersangkutan atau Kepala Daerah yang lebih atas, Kepala daerah Istimewa Yogyakarta, Kepala daerah kabupaten Karesidenan Surakarta atau Residen Surakarta. Pasal 9 Peraturan ini mulai berlaku pada hari diumumkan. Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 12 Oktober 1948. SOEKARNO. Diumumkan pada tanggal 12 Oktober 1948. Sekretaris Negara, A.G. PRINGGODIGDO.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.