Larangan Penyimpanan Minyak Bensin.
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1948
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 1948 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 1948 BENSIN. PENYIMPANAN. Peraturan tentang larangan penyimpanan minyak bensin. Menimbang: Perlu guna mengerahkan minyak bensin, guna kepentingan pertahanan, mengadakan larangan terhadap penyimpanan minyak bensin; Mengingat: Undang-Undang Nomor 30 tahun 1948 tentang Pemberian Kekuasaan penuh kepada Presiden dalam keadaan bahaya; Memutuskan: Menetapkan peraturan sebagai berikut: PERATURAN TENTANG LARANGAN TERHADAP PENYIMPANAN MINYAK BENSIN Pasal 1. (1) Dilarang menyimpan bensin lebih dari 5 (lima) liter. (2) Larangan tersebut pada ayat 1 pasal ini tidak berlaku bagi Perusahaan Tambang Minyak Negara (P.T.M.N.). Pasal 2. (1) Barang siapa pada waktu peraturan ini berlaku mempunyai persediaan bensin lebih dari 5 (lima liter), diwajibkan mendaftarkannya selambat-lambatnya pada tanggal 16 Oktober 1948. (2) Peraturan tersebut pada ayat (1) pasal ini tidak dilakukan: a. untuk anggota, atau Jawatan Tentara, kepada Inspektorat Pangangkutan S.C.A.D., atau kepada Kepala Pengangkutan Sub Territorium didaerahnya. b. untuk orang, atau badan civiel, kepada Instalasi Gudang P.T.M.N. yang berada didaerahnya. Pasal 3. Dilarang memindahkan dengan tidak seijinnya instansi-instansi tersebut dalam Pasal 2 ayat (2) sub a dan b, persediaan bensin setelah didaftarkan menurut Pasal 2 tadi. Pasal 4. (1) Barang siapa melanggar peraturan ini dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 5 (lima) tahun. (2) Pelanggaran termaksud dalam ayat (1) pasal ini dianggap sebagai kejahatan. (3) Bensin yang bersangkutan, dengan pelanggaran tersebut dapat dirampas. Pasal 5 Peraturan ini mulai berlaku pada hari diumumkan. Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 9 Oktober 1948. SOEKARNO. Diumumkan pada tanggal 9 Oktober 1948. Sekretaris Negara, A.G. PRINGGODIGDO.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.