Penglepasan Orang-Orang Hukuman Untuk Memberi Tempat Kepada Tawanan-Tawanan/Hukuman yang Berhubung Dengan Pemberontakan

Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1948

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 40 TAHUN 1948 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 40 TAHUN 1948 ORANG HUKUMAN. PENGLEPASAN BERHUBUNG DENGAN PERISTIWA MADIUN. Peraturan tentang penglepasan orang-orang hukuman untuk memberi tempat kepada tawanan-tawanan/ hukuman yang berhubung dengan pemberontakan. Menimbang: Bahwa perlu mengadakan peraturan tentang melepaskan orang-orang hukuman untuk memberikan tempat dalam rumah-rumah penjara kepada orang-orang tahanan atau hukuman, yang ditahan atau dihukum berhubung dengan pemberontakan sekarang; Mengingat: Undang-Undang Nomor 30 tahun 1948 tentang pemberian kekuasaan penuh kepada Presiden dalam keadaan bahaya; Memutuskan: Menetapkan Peraturan sebagai berikut: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG MELEPASKAN ORANG-ORANG HUKUMAN UNTUK MEMBERIKAN TEMPAT KEPADA ORANG-ORANG TAHANAN ATAU HUKUMAN, YANG DITAHAN ATAU DIHUKUM BERHUBUNG DENGAN PEMBERONTAKAN MADIUN. Pasal 1. Apabila diperlukan untuk menempatkan orang-orang tahanan atau hukuman, yang ditahan atau dihukum berhubung dengan pemberontakan Madiun, maka Kepala rumah penjara dapat mengeluarkan dari Rumah Penjara orang hukuman, yang sisa waktu hukumannya tidak lebih dari 3 bulan, dan tidak lebih daripada separuh dari waktu hukumannya. Pasal 2. Pengeluaran dimaksudkan pada pasal 1 mengenai baik orang yang sedang menjalani hukuman penjara maupun orang yang sedang menjalani hukuman kurungan atau hukuman kurungan pengganti denda. Pasal 3. Orang yang dikeluarkan dari rumah penjara berdasarkan pasal 1 dianggap telah menjalani hukumannya dengan penuh. Pasal 4. Setelah mengadakan tindakan dimaksudkan pada pasal 1, Kepala Rumah Penjara harus dengan segera memberikan laporan kepada Kepala Jawatan Kepenjaraan. Pasal 5. Peraturan ini mulai berlaku pada hari diumumkan. Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 1 Oktober 1948 SOEKARNO. Diumumkan pada tanggal 1 Oktober 1948 Sekretaris Negara, A. G. PRINGGODIGDO.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):