Pemberian Hukuman Kepada Mereka yang Menyatakan Persetujuannya Terhadap Perbuatan Kaum Pemberontak di Madiun

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1948

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 1948 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 1948 PERISTIWA MADIUN. PERNYATAAN SETUJU. Peraturan tentang pemberian hukuman kepada mereka yang menyatakan persetujuannya terhadap perbuatan kaum pemberontak di Madiun. Menimbang: Bahwa untuk memudahkan usaha Pemerintah dalam menyelamatkan Negara, perlu mengadakan peraturan yang menghukum pernyataan setuju dengan perbuatan kaum pemberontak; Mengingat: Undang-Undang Nomor 30 tahun 1948 tentang pemberian kekuasaan penuh kepada Presiden dalam keadaan bahaya dan kitab Undang-Undang Hukum Pidana; Memutuskan: Menetapkan peraturan sebagai berikut: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBERANTASAN PERNYATAAN SETUJU DENGAN PERBUATAN KAUM PEMBERONTAK. Pasal 1. Barang siapa dalam keadaan bahaya dengan perkataan, tulisan atau perbuatan menyatakan setuju dengan perbuatan kaum pemberontak, yang dengan kekerasan telah berusaha merebut kekuasaan pemerintahan dihukum dengan hukuman penjara paling lama sepuluh tahun. Pasal 2. Perbuatan yang dimaksudkan dalam pasal 1 dianggap sebagai kejahatan. Paal 3. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diumumkan. Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 1 Oktober 1948. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEKARNO. Diumumkan pada tanggal 1 Oktober 1948. Sekretaris Negara, A. G. PRINGGODIGDO.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):