Militairisasi Jawatan Angkutan Motor
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1948
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 36 TAHUN 1948 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 36 TAHUN 1948 MILITAIRISASI. JAWATAN ANGKUTAN MOTOR. Peraturan tentang militairisasi Jawatan Angkutan Motor. Menimbang: Bahwa untuk kepentingan keamanan dan pertahanan dianggap perlu diadakan pengawasan oleh Angkatan Perang atas Jawatan Angkutan Motor Republik Indonesia, dengan tidak mengurangi kekuasaan Jawatan dalam pekerjaan sehari-hari untuk memenuhi kewajibannya; Mengingat: Undang-Undang Nomor 30 tahun 1948 tanggal 20 September 1948 (Undang-Undang tentang Pemberian kekuasaan penuh kepada Presiden dalam keadaan bahaya); Mendengar: Menteri Pertahanan dan Menteri Perhubungan; Memutuskan: Menetapkan peraturan sebagai berikut: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG MILITAIRISASI JAWATAN ANGKUTAN MOTOR REPUBLIK INDONESIA. Pasal 1. Jawatan Angkutan Motor Republik Indonesia mulai tanggal 28 September 1948 diawasi oleh Angkatan Perang (di-militairiseer). Pasal 2. Pimpinan dan pegawai Jawatan beserta alat-alat dalam menyelenggarakan pekerjaan sehari-hari tetap ada dibawah kekuasaan Menteri Perhubungan. Pasal 3. Pegawai-pegawai harus tetap bekerja, dan bagi mereka berlaku disiplin dan hukum ketentaraan. Pasal 4. Pemimpin Kesatuan Tentara yang ditempatkan dibagian/kantor/ stasiun yang dianggap perlu berhak memerintahkan dan mengawasi segala sesuatu yang bersangkutan dengan keamanan dan pertahanan dengan tidak langsung campur tangan dalam pekerjaan Jawatan. Pasal 5. Aturan-aturan, instruksi-instruksi dan lain-lain sebgainya untuk menjalankan peraturan ini, ditetapkan oleh Menteri Pertahanan dan/atau Menteri Perhubungan. Pasal 6. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 1948. Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 30 September 1948 SOEKARNO. Diumumkan pada tanggal 30 September 1948. Wakil Sekretaris Negara, RATMOKO.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.