Perjalanan Dinas Menteri
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1948
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 35 TAHUN 1948 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 35 TAHUN 1948 PERJALANAN DINAS. MENTERI. Peraturan tentang perjalanan dinas Menteri. Mengingat: "Peraturan Perjalanan Dinas" (Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 1947) Pasal 1 ayat 2; Menimbang: Bahwa perjalanan jabatan Menteri, berhubung dengan kedudukan dan kewajibannya, tidak dapat disamakan dengan perjalanan jabatan pegawai Negeri; Mendengar: Menteri Keuangan; Memutuskan: Pertama: "Peraturan Perjalanan Dinas" (Peraturan Pemerintah No. 13 tahun 1947) tidak berlaku untuk perjalanan jabatan Menteri. Kedua: Kepada Menteri yang melakukan perjalanan untuk kepentingan pemerintahan, diberikan penggantian buat segala biaya yang dikeluarkannya berhubung dengan perjalanan itu selama ia ada diluar tempat kedudukannya. Ketiga: Peraturan ini mulai berlaku tanggal 1 September 1948. Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 29 September 1948 SOEKARNO. Diumumkan pada tanggal 29 September 1948 Wakil Sekretaris Negara, RATMOKO.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.