Perjalanan Dinas Menteri
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1948
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 35 TAHUN 1948 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 35 TAHUN 1948 PERJALANAN DINAS. MENTERI. Peraturan tentang perjalanan dinas Menteri. Mengingat: "Peraturan Perjalanan Dinas" (Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 1947) Pasal 1 ayat 2; Menimbang: Bahwa perjalanan jabatan Menteri, berhubung dengan kedudukan dan kewajibannya, tidak dapat disamakan dengan perjalanan jabatan pegawai Negeri; Mendengar: Menteri Keuangan; Memutuskan: Pertama: "Peraturan Perjalanan Dinas" (Peraturan Pemerintah No. 13 tahun 1947) tidak berlaku untuk perjalanan jabatan Menteri. Kedua: Kepada Menteri yang melakukan perjalanan untuk kepentingan pemerintahan, diberikan penggantian buat segala biaya yang dikeluarkannya berhubung dengan perjalanan itu selama ia ada diluar tempat kedudukannya. Ketiga: Peraturan ini mulai berlaku tanggal 1 September 1948. Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 29 September 1948 SOEKARNO. Diumumkan pada tanggal 29 September 1948 Wakil Sekretaris Negara, RATMOKO.