Pemerintahan Militer di Daerah Jawa.

Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1948

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 33 TAHUN 1948 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 33 TAHUN 1948 PEMERINTAHAN MILITER. Peraturan tentang Pemerintahan Militer di daerah Jawa. Menimbang: Guna menjamin keselamatan negara dalam menghadapi kemungkinan-kemungkinan dalam keadaan bahaya pada dewasa ini, di tiap-tiap karesidenan di Jawa perlu diadakan pemerintahan Komandan Sub Territorium dan di beberapa daerah diadakan Pemerintahan Gubernur Militer; Mengingat: Undang-Undang Nomor 30 tahun 1948 tentang pemberian kekuasaan penuh kepada Presiden dalam keadaan bahaya; Memutuskan: Menetapkan peraturan sebagai berikut: PERATURAN TENTANG PEMERINTAHAN MILITER DI DAERAH-DAERAH DI JAWA. BAB I Tentang Pemerintahan Gubernur Militer. Pasal 1 (1) Jika perlu berhubung dengan keadaan, Presiden berhak menyatakan suatu daerah sebagai daerah militer istimewa dalam mana diadakan pemerintahan militer. (2) Kekuasaan pemerintahan tersebut dalam ayat (1) pasal ini berada di tangan seorang Gubernur Militer yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Pasal 2 (1) Dengan tidak mengurangkan apa yang menjadi tugasnya yang mengenai ketentaraan, Gubernur Militer tersebut dalam pasal 1 ayat (2) berkewajiban menjaga keselamatan negara, keamanan dan ketertiban umum dalam daerahnya masing-masing. (2) Dalam menjalankan tugas termaksud dalam ayat (1) pasal ini, Gubernur Militer berhak mengambil tindakan-tindakan termasuk mengadakan peraturan-peraturan yang dianggap perlu. (3) Peraturan-peraturan, perintah-perintah dan lain sebagainya dari Gubernur Militer tidak boleh bertentangan dengan: a. Undang-Undang dan peraturan-peraturan lain yang kekuasaannya sama dengan Undang-Undang; b. Peraturan Pemerintah; c. Instruksi-instruksi dari pimpinan, baik militer maupun sipil, yang diperatas. Pasal 3 Gubernur Militer dalam lapangan kemiliteran bertanggung jawab kepada Panglima Besar dan pada umumnya kepada Presiden/Wakil Presiden. Pasal 4 Kepada Gubernur Militer dapat diperbantukan Penasehat-penasehat yang anggota-anggotanya diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Gubernur Militer yang bersangkutan. Pasal 5 (1) Dengan tidak mengurangi hak kekuasaan Gubernur Militer maka dalam mengambil semua tindakan yang tidak mengenai ketentaraan Gubernur Militer diwajibkan minta advis kepada Kepala Daerah tertinggi yang bersangkutan. (2) Dalam mengambil tindakan untuk menyelamatkan Negara dan untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum, semua instansi pemerintahan baik sipil maupun militer berada dibawah perintah Gubernur Militer. (3) Untuk melaksanakan apa yang termuat dalam pasal 2 ayat (1) Gubernur Militer berkuasa mempergunakan instansi-instansi pemerintahan termaksud dalam ayat (2) pasal ini sepenuhnya dengan tidak diperbolehkan membentuk alat pemerintahan baru atau merubah susunan pemerintahan yang telah ada. (4) Perintah-perintah itu harus melalui Kepala Daerah tertinggi yang bersangkutan. BAB II Tentang Pemerintahan Komandan Sub-Territorium. Pasal 6 (1) Di tiap-tiap karesidenan di Jawa diadakan Pemerintahn Militer. (2) Kekuasaan Pemerintahan tersebut dalam ayat (1) pasal ini berada ditangan Komandan Sub Territorium yang bersangkutan. (3) Komandan Sub Territorium bertanggung jawab dalam tugasnya yang ditetapkan dalam peraturan ini kepada dan menerima perintah dari Gubernur Militer yang bersangkutan. Pasal 7 (1) Dengan tidak mengurangkan apa yang menjadi tugasnya yang mengenai ketentaraan, Komandan Sub Territorium tersebut dalam pasal 6 ayat (2) berkewajiban menjaga keselamatan Negara, keamanan dan ketertiban umum dalam daerahnya masing-masing. (2) Dalam menjalankan tugas termaksud dalam ayat (1) pasal ini Komandan Sub Territorium berhak mengambil tindakan-tindakan, termasuk mengadakan peraturan-peraturan, yang dianggap perlu. (3)Peraturan-peraturan, perintah-perintah dan lain sebagainya dari Komandan Sub Territorium tidak boleh bertentangan dengan: a. Undang-Undang dan peraturan-peraturan lain yang kekuasaannya sama dengan Undang-Undang; b. Peraturan Pemerintah; c. Peraturan-peraturan dari Gubernur Militer yang bersangkutan; c. Instruksi-instruksi dari pimpinan, baik militer maupun sipil, yang diperatas. Pasal 8 Kepada Komandan Sub Territorium dapat diperbantukan penasehat-penasehat yang anggota-anggotanya diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur Militer yang bersangkutan. Pasal 9 Dengan tidak mengurangi hak kekuasaan Komandan Sub Territorium : (1) Maka dalam mengambil semua tindakan yang tidak mengenai ketentaraan, Komandan Sub Territorium diwajibkan minta advies kepada Kepala Daerah Tertinggi yang bersangkutan. (2) Dalam mengambil tindakan untuk menyelamatkan Negara dan untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum, semua instansi pemerintahan berada dibawah perintah Komandan Sub Territorium. (3) Untuk melaksanakan apa yang termuat dalam pasal 7 ayat (1) Komandan Sub Territorium berkuasa mempergunakan instansi-instansi pemerintahan termaksud dalam ayat (2) pasal ini sepenuhnya dengan tidak diperbolehkan membentuk alat pemerintahan baru atau merubah susunan pemerintahan yang telah ada. (4) Perintah-perintah itu harus melalui Kepala Daerah Tertinggi yang bersangkutan. BAB III Tentang Pengumuman Peraturan Gubernur Militer/Komandan Sub Territorium Pasal 10 (1) Peraturan-peraturan Gubernur Militer atau Komandan Sub Territorium berlaku pada hari diumumkan. (2) Pengumuman termaksud dalam ayat (1) pasal ini dilakukan dengan penempelan Peraturan itu diatas papan pengumuman dimuka tempat Gubernur Militer/Komandan Sub Territorium berkantor, selanjutnya pengumuman itu sedapat-dapatnya disiarkan dengan perantaraan surat kabar, radio atau penyiar lainnya. BAB IV Tentang Hukuman Pasal 11 (1) Hukuman yang setinggi-tingginya dapat ditetapkan oleh Gubernur Militer atau Komandan Sub Territorium untuk pelanggaran peraturannya yang dikeluarkan berdasarkan Peraturan ini ialah: a. lima tahun hukuman penjara; b. tiga bulan hukuman kurungan; c. Rp. 10.000,- hukuman denda. (2) Barang-barang yang langsung bersangkutan dengan pelanggaran termaksud dalam pasal ini ayat (1) dapat dirampas. (3) Penetapan hukuman termuat dalam ayat (1) dan (2) dari pasal ini tidak mengurangi hak pihak Militer untuk mengambil tindakan dengan kekerasan senjata jika dianggap perlu pada seketika itu. BAB V Tentang hal-hal lain Pasal 12 Selama berlakunya Peraturan ini, maka semua kekuasaan Dewan Pertahanan Negara dan Dewan Pertahanan Daerah dihentikan. BAB VI Tentang mulai berlakunya Peraturan Pasal 13 Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 1948. Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 28 September 1948 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEKARNO. Diumumkan pada tanggal 28 September 1948 Wakil Sekretaris Negara, RATMOKO.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):