Militairisasi Jawatan Jalan-Jalan.

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1948

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 32 TAHUN 1948 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 32 TAHUN 1948 MILITAIRISASI. JAWATAN JALAN-JALAN. Peraturan tentang militairisasi Jawatan Jalan- jalan. Menimbang: Bahwa untuk kepentingan keamanan dan pertahanan dianggap perlu diadakan pengawasan oleh Angkatan perang atas Jawatan Jalan-jalan, dengan tidak mengurangi kekuasaan Jawatan dalam pekerjaan sehari-hari untuk memenuhi kewajibannya; Mengingat: Akan Undang-Undang Nomor 30 tahun 1948 tanggal 20 September 1948 (Undang- Undang tentang Pemberian Kekuasaan penuh kepada Presiden dalam keadaan bahaya); Mendengar: Menteri Pertahanan dan Menteri Pekerjaan Umum; Memutuskan: Menetapkan peraturan sebagai berikut: PERATURAN TENTANG MILITAIRISASI JAWATAN JALAN-JALAN DARI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM. Pasal 1. Jawatan Jalan-jalan mulai tanggal 28 September 1948 diawasi oleh Angakatan Perang (dimilitairiseer). Pasal 2. Pimpinan dan Pegawai Jawatan beserta segala alat-alat untuk menyelenggarakan pekerjaan sehari-hari tetap ada dibawah kekuasaan Menteri Pekerjaan Umum. Pasal 3. Pegawai-pegawai dari Jawatan, mulai dari pekerja regu jalan keatas, harus tetap bekerja dan bagi mereka berlaku disiplin dan hukum ketentaraan. Pasal 4. Pemimpin tertinggi dari Kesatuan Tentara dalam suatu daerah jika perlu berhak memerintahkan dan menguasai segala sesuatu yang bersangkutan dengan keamanan dan pertahanan dengan tidak langsung campur tangan dalam pekerjaan Jawatan setelah pemimpin tertinggi dari Jawatan dalam daerah itu diberi tahu. Pasal 5. Aturan-aturan, instruksi-instruksi dan lain sebagainya untuk menjalankan peraturan ini ditetapkan oleh Menteri Pertahanan dan/atau Menteri Pekerjaan Umum. Pasal 6. Peraturan ini mulai berlaku pada hari diumumkan. Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 28 September 1948 SOEKARNO. Diumumkan pada tanggal 28 September 1948 Wakil Sekretaris Negara, RATMOKO.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):