Permohonan Grasi
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1948
Kerangka Peraturan
bahwa berhubung dengan perubahan yang terkhir dalam Peraturan pemerintah No. 7 tahun 1947 (Berita Negara 1947 No. 14) tentang permohonan grasi, yaitu dengan peraturan pemerintah No. 26 tahun 1947 (Berita Negara 1947 No. 64) perlu diubah pasal 5 ayat 3; bahwa berhubung dengan perubahan yang terkhir dalam Peraturan pemerintah No. 7 tahun 1947 (Berita Negara 1947 No. 14) tentang permohonan grasi, yaitu dengan peraturan pemerintah No. 26 tahun 1947 (Berita Negara 1947 No. 64) perlu diubah pasal 5 ayat 3; Mengingat : Pasal 14 Undang-Undang Dasar dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 (Berita Negara 1947 No. 14) Nomor 18 (Berita Negara 1947 No. 39) Nomor 26 (Berita Negara 1947 No. 64) tahun 1947; Memutuskan: Menetapkan Peraturan sebagai berikut: PERATURAN MEMUAT PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH No. 7 jo. No. 18 dan No.26 tahun 1947 TENTANG PERMOHONAN GRASI. Pasal 1. Peraturan Pemerintah No. 7 jo. No. 26 tahun 1947 tentang permohonan grasi diubah sebagai berikut: Pasal 5 ayat 3 diubah hingga berbunyi demikian: (3) jika permohonan grasi diajukan setiap tempo tersebut pada ayat 1 dan 2 lampau, maka permohonan itu harus ditolak oleh hakim atau ketua pengadilan tersebut pada pasal 7 ayat 1.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.