Kejahatan-kejahatan dalam Keadaan Bahaya yang dapat Dihukum dengan Hukuman Mati

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1948

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1948
Nomor:27
Judul:Kejahatan-kejahatan dalam Keadaan Bahaya yang dapat Dihukum dengan Hukuman Mati
Tanggal Ditetapkan:24 September 1948
Tanggal Diundangkan:25 September 1948
Tanggal Berlaku:25 September 1948

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1948

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):