Beranda
Terbaru
Peraturan
Undang‑Undang
Perppu
Peraturan Pemerintah
Peraturan Presiden
Peraturan Menteri Keuangan
Beranda
Terbaru
Peraturan
Undang‑Undang
Perppu
Peraturan Pemerintah
Peraturan Presiden
Peraturan Menteri Keuangan
⌘ K
Tema
Peraturan Pemerintah
1948
No. 27 Th. 1948
Informasi
Kejahatan-kejahatan dalam Keadaan Bahaya yang dapat Dihukum dengan Hukuman Mati
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1948
Tweet
WhatsApp
LinkedIn
Bagikan
Info
Metadata
Jenis
:
Peraturan Pemerintah
Tahun
:
1948
Nomor
:
27
Judul
:
Kejahatan-kejahatan dalam Keadaan Bahaya yang dapat Dihukum dengan Hukuman Mati
Tanggal Ditetapkan
:
24 September 1948
Tanggal Diundangkan
:
25 September 1948
Tanggal Berlaku
:
25 September 1948
Tampilan
Isi
Terkait
Komentar!