Mempercepat Pemeriksaan Perkara Pidana dalam keadaan bahaya
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1948
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1948 |
Nomor | : | 26 |
Judul | : | Mempercepat Pemeriksaan Perkara Pidana dalam keadaan bahaya |
Tanggal Ditetapkan | : | 24 September 1948 |
Tanggal Diundangkan | : | 25 September 1948 |
Tanggal Berlaku | : | 25 September 1948 |
Tampilan
Sumber
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.