Militairisasi Jawatan Kereta Api, Jawatan Pos, Telegrap dan Telepon
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1948
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1948 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1948 MILITAIRISASI. JAWATAN KERETA API, JAWATAN POS, TELEGRAP DAN TELEPON. Peraturan tentang militairisasi Jawatan Kereta Api dan Jawatan Pos, Telegrap dan Telepon. Menimbang: Bahwa untuk kepentingan keamanan dan pertahanan dianggap perlu diadakan pengawasan oleh Angkatan Perang atas Jawatan Kereta Api dan Jawatan Pos, Telegrap dan Telepon, dengan tidak mengurangi kekuasaan Jawatan dalam pekerjaan sehari-hari untuk memenuhi kewajibannya; Mengingat: Undang-Undang Nomor 30 tahun 1948 tanggal 20 September 1948 (Undang-Undang tentang Pemberian kekuasaan penuh kepada Presiden dalam keadaan bahaya); Memutuskan: Menetapkan peraturan sebagai berikut: Pasal 1. Jawatan Kereta Api dan Jawatan Pos, Telegrap dan Telepon mulai tanggal 21 September 1948 diawasi oleh Angkatan Perang (di- militairiseer). Pasal 2. Pimpinan dan pegawai Jawatan beserta segala alat-alat dalam menyelenggarakan pekerjaan sehari-hari tetap ada dibawah kekuasaan Menteri Perhubungan. Pasal 3. Pegawai-pegawai harus tetap bekerja, dan bagi mereka berlaku disiplin dan hukum ketentaraan. Pasal 4. Pemimpin Kesatuan Tentara yang ditempatkan dibagian kantor stasiun yang dianggap perlu berhak memerintahkan mengawasi segala sesuatu yang bersangkutan dengan keamanan dan pertahanan dengan tidak langsung campur tangan dalam pekerjaan Jawatan. Pasal 5. Aturan-aturan, instruksi-instruksi dan lain-lain sebagainya untuk menjalankan peraturan ini, ditetapkan oleh Menteri Pertahanan dan/atau Menteri Perhubungan. Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 21 September 1948 SOEKARNO. Diumumkan pada tanggal 21 September 1948 Wakil Sekretaris Negara, RATMOKO.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.