Peraturan Kecelakaan 1947

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1948

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut dengan

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992

Jaminan Sosial Tenaga Kerja

Diubah dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1948

Mengadakan Perubahan Dalam Peraturan Pemerintah No. 2, Tahun 1948 Dari Hal Peraturan Kecelakaan

Komentar!