Peraturan Kecelakaan 1947
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1948
InfoIsiTerkait
Sumber
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Dicabut dengan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992
Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1948
Mengadakan Perubahan Dalam Peraturan Pemerintah No. 2, Tahun 1948 Dari Hal Peraturan Kecelakaan