Mengadakan Perubahan Dalam Peraturan Pemerintah No. 2, Tahun 1948 Dari Hal Peraturan Kecelakaan
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1948
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1948 |
Nomor | : | 18 |
Judul | : | Mengadakan Perubahan Dalam Peraturan Pemerintah No. 2, Tahun 1948 Dari Hal Peraturan Kecelakaan |
Tanggal Ditetapkan | : | 1 Januari 1970 |
Tanggal Diundangkan | : | 1 Januari 1970 |
Tanggal Berlaku | : | 21 Juli 1948 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992
Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Mengubah:
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1948
Peraturan Kecelakaan 1947
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.