Pemeriksaan Pesawat Uap

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1948

Kerangka<< >>

Peraturan Pemerintah (PP) 1948 No. 17 (17/1948) Peraturan Pemerintah (PP) 1948 No. 17 (17/1948) PESAWAT UAP. Pearturan tentang pemeriksaan pesawat uap. Menimbang: bahwa berhubung dengan keadaan-keadaan pada waktu sekarang, ongkos guna mengadakan pemeriksaan pesawat-pesawat uap sudah menjadi begitu tinggi, sehingga perlu diadakan perubahan-perubahan didalam aturan pembayaran biaya pemeriksaan pesawat uap, sebagaimana disebut dalam Stoomverordening tahun 1930 (Stbl. 1930 No. 339 serta perubahan-perubahan dan penambahan-penambahannya semenjak itu); Mengingat: Maklumat Menteri Sosial tertanggal 20 Pebruari 1946 Nomor 7 dan pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Dasar; Memutuskan: Menetapkan Peraturan Pemerintah sebagai berikut: PERATURAN PERUBAHAN PEMBAYARAN PEMERIKSAAN PESAWAT UAP. Pasal 1. Aturan-aturan tersebut dalam Stoomverordening tahun 1930 (Stbl. tahun 1930 No. 339 serta perubahan-perubahan dan penambahan-penambahannya semenjak itu) tetap berlaku dengan perubahan-perubahan tersebut dalam pasal-pasal berikut. Pasal 2. Aturan-aturan pembayaran biaya pemeriksaan pesawat uap seperti tersebut dalam artikel 41 Stoomverordening tahun 1930 tersebut dalam pasal 1 Peraturan ini, dicabut dan diganti sebagai berikut: (1) Pemakai pesawat uap dikenakan pembayaran kepada Negara guna pemeriksaan dan percobaan pesawat uap tadi seperti tersebut dalam artikel 16 Stoomordonnantie 1930, buat tiap-tiap tahun penanggalan sejumlah: a. Rp. 50,- biaya tetap untuk tiap-tiap peruk uap, ditambah dengan Rp. 1,- untuk tiap-tiap meter persegi luasnya dataran yang dipanasi (Luas Pemanasan). b. Rp. 25,- biaya tetap untuk tiap-tiap pesawat uap lainnya. (2) Jumlah-jumlah tersebut dalam ayat (1) dikenakan sepenuhnya untuk tahun penanggalan, dalam mana akte ijin dari pesawat uap itu berlaku. (3) Dengan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut dalam ayat 2 pasal ini maka Kepala Pengawasan Keselamatan Kerja dapat memberikan pembebasan: a. kepada seseorang, yang dalam tahun penanggalan berhenti menjadi pemakai pesawat uap, baik untuk selama-lamanya maupun untuk waktu sedikit-dikitnya satu tahun, buat bulan-bulan selanjutnya setelah ia berhenti menjadi pemakai pesawat uap itu. Dalam hal-hal yang khusus Kepala Pengawasan Keselamatan Kerja dapat mengadakan aturan-aturan lain tentang waktu pembebasan dengan menyimpang daripada yang telah ditentukan dimuka. b. kepada seseorang, yang didalam tahun penanggalan menjadi pemakai pesawat uap buat bulan-bulan sebelum ia menjadi pemakai pesawat uap tadi, dengan ketentuan, bahwa kepadanya akan diberikan pembebasan juga buat bulan-bulan selanjutnya setelah ia menjadi pemakai pesawat uap itu, bilamana ia telah membayar biaya pemeriksaan dan percobaanpertama dari pesawat uap tersebut. (4) Semua pembayaran-pembayaran tersebut dalam ayat-ayat dimuka dilakukan oleh pemakai pesawat uap dengan surat "tanda pembayaran" yang dikirimkan kepadanya oleh Kantor Pusat Pengawasan Keselamatan Kerja. Pasal 3. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1948. Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 10 Agustus 1948. Diumumkan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, pada tanggal 10 Agustus 1948. SOEKARNO. Wakil Sekretaris Negara, Menteri Perburuhan dan Sosial, RATMOKO KOESNAN. PENJELASAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 17 TAHUN 1948. TENTANG PEMBAYARAN BIAYA PEMERIKSAAN PESAWAT UAP. Pada tanggal 20 Pebruari 1946 Menteri Sosial dalammaklumatnya No. 7 telah menetapkan, bahwa Stoomordonnantie 1930 dan Stoomverordening 1930 serta perubahan-perubahan dan penambahan-penambahannya selanjutnya masih tetap berlaku. Dengan begitu maka masih berlaku pula aturan-aturan tentang pembayaran biaya pemeriksaan pesawat uap, tersebut dalam artikel 41 dalam Stoomverordeing 1930 tadi. Karena pada waktu dikeluarkannya O. R.I. belum diadakan peraturan peralihan mengenai jumlah-jumlah biaya pemeriksaan ini, maka sekarang perlu diadakan peraturan guna kepentingan itu. Sebelum "Undang-Undang Uap" dapat dikeluarkan, maka perlu diadakan perubahan pasal 41 dalam Stoomverordeing 1930, agar supaya tercapai perimbangan antara jumlah biaya pemeriksaan dengan harga alat-alat teknik guna pemeriksaan pada dewasa ini, yang amat tinggi itu. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL: Pasal 1. Cukup terang. pasal 2. Pembayaran biaya pemeriksaan dan percobaan itu mempunyai dua dasar:

  1. biaya tetap.

  2. biaya tidak tetap. Biaya tetap besarnya menurut banyaknya periuk uap dan pesawat uap lainnya, tidak melihat besar-kecilnya pesawat tadi, sedangkan Biaya tidak tetap itu didasarkan atas luasnya datar yang dipanasi atau besarnya tekanan kerja. ayat 2. Cukup terang. ayat 3. Aturan tersebut dalam ayat ini diadakan supaya pemakai pesawat uap tidak diharuskan membayar biaya pemeriksaan buat sewaktu-waktu ia sebetulnya bukan menjadi "pemakai pesawat uap" lagi. Dalampada itu kepala Pengawasan Keselamatan Kerja masih mempunyai kesempatan juga mengadakan peraturan-peraturan yang lebih adil, dengan mengingat keadaan-keadaan yang senjata-senjatanya. ayat 4. Untuk mencapai uniformiteit danmemudahkan administrasi oleh Kantor Pusat Pengawasan Keselamatan Kerja akan diadakan satu model "tanda pembayaran". Pembayaran-pembayaran itu dilakukan di Kas negara atau Kantor Pos yang berdekatan. Pasal 3. Cukup terang. ECELAKAAN. Perubahan. Peraturan tentang mengadakan perubahan dalam Peraturan Pemerintah No. 2, tahun 1948 dari hal peraturan kecelakaan.

    Menimbang:

    Perlu mengadakan beberapa perubahan didalam Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 1948 tentang Peraturan Kecelakaan 1947;

    Mengingat:

    akan pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Dasar, pasal 37 Undang-Undang No. 33 tahun 1947, pasal 1 ayat 2, ayat dan ayat 4, pasal 5, pasal 7 ayat 2 dan pasal 15 Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 1948; Memutuskan: Menetapkan peraturan sebagai berikut: PERATURAN MENGUBAH PERATURAN PEMERINTAH No. 2 TAHUN 1948. Pasal 1. I. 1. Pasal 1 ayat 2 Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 1948 diganti dengan ayat 2 baru, yang bunyinya sebagai berikut: Aturan-aturan tersebut dalam Stoomverordening tahun 1930 (Stbl. tahun 1930 No. 339 serta perubahan-perubahan dan penambahan-penambahannya semenjak itu) tetap berlaku dengan perubahan-perubahan tersebut dalam pasal-pasal berikut. Pasal 2. Aturan-aturan pembayaran biaya pemeriksaan pesawat uap seperti tersebut dalam artikel 41 Stoomverordening tahun 1930 tersebut dalam pasal 1 Peraturan ini, dicabut dan diganti sebagai berikut:

    (1)

    Pemakai pesawat uap dikenakan pembayaran kepada Negara guna pemeriksaan dan percobaan pesawat uap tadi seperti tersebut dalam artikel 16 Stoomordonnantie 1930, buat tiap-tiap tahun penanggalan sejumlah:

    1. Rp. 50,- biaya tetap untuk tiap-tiap peruk uap, ditambah dengan Rp. 1,- untuk tiap-tiap meter persegi luasnya dataran yang dipanasi (Luas Pemanasan).

    2. Rp. 25,- biaya tetap untuk tiap-tiap pesawat uap lainnya.

    (2)

    Jumlah-jumlah tersebut dalam ayat (1) dikenakan sepenuhnya untuk tahun penanggalan, dalam mana akte ijin dari pesawat uap itu berlaku.

    (3)

    Dengan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut dalam ayat 2 pasal ini maka Kepala Pengawasan Keselamatan Kerja dapat memberikan pembebasan:

    1. kepada seseorang, yang dalam tahun penanggalan berhenti menjadi pemakai pesawat uap, baik untuk selama-lamanya maupun untuk waktu sedikit-dikitnya satu tahun, buat bulan-bulan selanjutnya setelah ia berhenti menjadi pemakai pesawat uap itu. Dalam hal-hal yang khusus Kepala Pengawasan Keselamatan Kerja dapat mengadakan aturan-aturan lain tentang waktu pembebasan dengan menyimpang daripada yang telah ditentukan dimuka.

    2. kepada seseorang, yang didalam tahun penanggalan menjadi pemakai pesawat uap buat bulan-bulan sebelum ia menjadi pemakai pesawat uap tadi, dengan ketentuan, bahwa kepadanya akan diberikan pembebasan juga buat bulan-bulan selanjutnya setelah ia menjadi pemakai pesawat uap itu, bilamana ia telah membayar biaya pemeriksaan dan percobaanpertama dari pesawat uap tersebut.

    (4)

    Semua pembayaran-pembayaran tersebut dalam ayat-ayat dimuka dilakukan oleh pemakai pesawat uap dengan surat "tanda pembayaran" yang dikirimkan kepadanya oleh Kantor Pusat Pengawasan Keselamatan Kerja. Pasal 3. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1948. Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 10 Agustus 1948. pada tanggal 10 Agustus 1948. SOEKARNO. Wakil Sekretaris Negara, Menteri Perburuhan dan Sosial, RATMOKO KOESNAN. PENJELASAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 17 TAHUN 1948. TENTANG PEMBAYARAN BIAYA PEMERIKSAAN PESAWAT UAP. Pada tanggal 20 Pebruari 1946 Menteri Sosial dalammaklumatnya No. 7 telah menetapkan, bahwa Stoomordonnantie 1930 dan Stoomverordening 1930 serta perubahan-perubahan dan penambahan-penambahannya selanjutnya masih tetap berlaku. Dengan begitu maka masih berlaku pula aturan-aturan tentang pembayaran biaya pemeriksaan pesawat uap, tersebut dalam artikel 41 dalam Stoomverordeing 1930 tadi. Karena pada waktu dikeluarkannya O. R.I. belum diadakan peraturan peralihan mengenai jumlah-jumlah biaya pemeriksaan ini, maka sekarang perlu diadakan peraturan guna kepentingan itu. Sebelum "Undang-Undang Uap" dapat dikeluarkan, maka perlu diadakan perubahan pasal 41 dalam Stoomverordeing 1930, agar supaya tercapai perimbangan antara jumlah biaya pemeriksaan dengan harga alat-alat teknik guna pemeriksaan pada dewasa ini, yang amat tinggi itu. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL: Pasal 1. Cukup terang. pasal 2. Pembayaran biaya pemeriksaan dan percobaan itu mempunyai dua dasar:



  3. biaya tetap.

  4. biaya tidak tetap. Biaya tetap besarnya menurut banyaknya periuk uap dan pesawat uap lainnya, tidak melihat besar-kecilnya pesawat tadi, sedangkan Biaya tidak tetap itu didasarkan atas luasnya datar yang dipanasi atau besarnya tekanan kerja. ayat 2. Cukup terang. ayat 3. Aturan tersebut dalam ayat ini diadakan supaya pemakai pesawat uap tidak diharuskan membayar biaya pemeriksaan buat sewaktu-waktu ia sebetulnya bukan menjadi "pemakai pesawat uap" lagi. Dalampada itu kepala Pengawasan Keselamatan Kerja masih mempunyai kesempatan juga mengadakan peraturan-peraturan yang lebih adil, dengan mengingat keadaan-keadaan yang senjata-senjatanya. ayat 4. Untuk mencapai uniformiteit danmemudahkan administrasi oleh Kantor Pusat Pengawasan Keselamatan Kerja akan diadakan satu model "tanda pembayaran". Pembayaran-pembayaran itu dilakukan di Kas negara atau Kantor Pos yang berdekatan. Pasal 3. Cukup terang. ================================= KECELAKAAN. Perubahan. Peraturan tentang mengadakan perubahan dalam Peraturan Pemerintah No. 2, tahun 1948 dari hal peraturan kecelakaan. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang:

    Perlu mengadakan beberapa perubahan didalam Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 1948 tentang Peraturan Kecelakaan 1947;

    Mengingat:

    akan pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Dasar, pasal 37 Undang-Undang No. 33 tahun 1947, pasal 1 ayat 2, ayat dan ayat 4, pasal 5, pasal 7 ayat 2 dan pasal 15 Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 1948; Memutuskan: Menetapkan peraturan sebagai berikut: PERATURAN MENGUBAH PERATURAN PEMERINTAH No. 2 TAHUN 1948. Pasal 1. I. 1. Pasal 1 ayat 2 Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 1948 diganti dengan ayat 2 baru, yang bunyinya sebagai berikut: Aturan-aturan tersebut dalam Stoomverordening tahun 1930 (Stbl. tahun 1930 No. 339 serta perubahan-perubahan dan penambahan-penambahannya semenjak itu) tetap berlaku dengan perubahan-perubahan tersebut dalam pasal-pasal berikut. Pasal 2. Aturan-aturan pembayaran biaya pemeriksaan pesawat uap seperti tersebut dalam artikel 41 Stoomverordening tahun 1930 tersebut dalam pasal 1 Peraturan ini, dicabut dan diganti sebagai berikut:

    (1)

    Pemakai pesawat uap dikenakan pembayaran kepada Negara guna pemeriksaan dan percobaan pesawat uap tadi seperti tersebut dalam artikel 16 Stoomordonnantie 1930, buat tiap-tiap tahun penanggalan sejumlah:

    1. Rp. 50,- biaya tetap untuk tiap-tiap peruk uap, ditambah dengan Rp. 1,- untuk tiap-tiap meter persegi luasnya dataran yang dipanasi (Luas Pemanasan).

    2. Rp. 25,- biaya tetap untuk tiap-tiap pesawat uap lainnya.

    (2)

    Jumlah-jumlah tersebut dalam ayat (1) dikenakan sepenuhnya untuk tahun penanggalan, dalam mana akte ijin dari pesawat uap itu berlaku.

    (3)

    Dengan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut dalam ayat 2 pasal ini maka Kepala Pengawasan Keselamatan Kerja dapat memberikan pembebasan:

    1. kepada seseorang, yang dalam tahun penanggalan berhenti menjadi pemakai pesawat uap, baik untuk selama-lamanya maupun untuk waktu sedikit-dikitnya satu tahun, buat bulan-bulan selanjutnya setelah ia berhenti menjadi pemakai pesawat uap itu. Dalam hal-hal yang khusus Kepala Pengawasan Keselamatan Kerja dapat mengadakan aturan-aturan lain tentang waktu pembebasan dengan menyimpang daripada yang telah ditentukan dimuka.

    2. kepada seseorang, yang didalam tahun penanggalan menjadi pemakai pesawat uap buat bulan-bulan sebelum ia menjadi pemakai pesawat uap tadi, dengan ketentuan, bahwa kepadanya akan diberikan pembebasan juga buat bulan-bulan selanjutnya setelah ia menjadi pemakai pesawat uap itu, bilamana ia telah membayar biaya pemeriksaan dan percobaanpertama dari pesawat uap tersebut.

    (4)

    Semua pembayaran-pembayaran tersebut dalam ayat-ayat dimuka dilakukan oleh pemakai pesawat uap dengan surat "tanda pembayaran" yang dikirimkan kepadanya oleh Kantor Pusat Pengawasan Keselamatan Kerja. Pasal 3. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1948. Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 10 Agustus 1948. pada tanggal 10 Agustus 1948. SOEKARNO. Wakil Sekretaris Negara, Menteri Perburuhan dan Sosial, RATMOKO KOESNAN. PENJELASAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 17 TAHUN 1948. TENTANG PEMBAYARAN BIAYA PEMERIKSAAN PESAWAT UAP. Pada tanggal 20 Pebruari 1946 Menteri Sosial dalammaklumatnya No. 7 telah menetapkan, bahwa Stoomordonnantie 1930 dan Stoomverordening 1930 serta perubahan-perubahan dan penambahan-penambahannya selanjutnya masih tetap berlaku. Dengan begitu maka masih berlaku pula aturan-aturan tentang pembayaran biaya pemeriksaan pesawat uap, tersebut dalam artikel 41 dalam Stoomverordeing 1930 tadi. Karena pada waktu dikeluarkannya O. R.I. belum diadakan peraturan peralihan mengenai jumlah-jumlah biaya pemeriksaan ini, maka sekarang perlu diadakan peraturan guna kepentingan itu. Sebelum "Undang-Undang Uap" dapat dikeluarkan, maka perlu diadakan perubahan pasal 41 dalam Stoomverordeing 1930, agar supaya tercapai perimbangan antara jumlah biaya pemeriksaan dengan harga alat-alat teknik guna pemeriksaan pada dewasa ini, yang amat tinggi itu. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL: Pasal 1. Cukup terang. pasal 2. Pembayaran biaya pemeriksaan dan percobaan itu mempunyai dua dasar:



  5. biaya tetap.

  1. biaya tidak tetap. Biaya tetap besarnya menurut banyaknya periuk uap dan pesawat uap lainnya, tidak melihat besar-kecilnya pesawat tadi, sedangkan Biaya tidak tetap itu didasarkan atas luasnya datar yang dipanasi atau besarnya tekanan kerja. ayat 2. Cukup terang. ayat 3. Aturan tersebut dalam ayat ini diadakan supaya pemakai pesawat uap tidak diharuskan membayar biaya pemeriksaan buat sewaktu-waktu ia sebetulnya bukan menjadi "pemakai pesawat uap" lagi. Dalampada itu kepala Pengawasan Keselamatan Kerja masih mempunyai kesempatan juga mengadakan peraturan-peraturan yang lebih adil, dengan mengingat keadaan-keadaan yang senjata-senjatanya. ayat 4. Untuk mencapai uniformiteit danmemudahkan administrasi oleh Kantor Pusat Pengawasan Keselamatan Kerja akan diadakan satu model "tanda pembayaran". Pembayaran-pembayaran itu dilakukan di Kas negara atau Kantor Pos yang berdekatan. Pasal 3. Cukup terang.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):