Menghitung Ternak Dalam Tahun 1948

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1948

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1948
Nomor:15
Judul:Menghitung Ternak Dalam Tahun 1948
Tanggal Ditetapkan:9 Juli 1948
Tanggal Diundangkan:9 Juli 1948
Tanggal Berlaku:9 Juli 1948

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1948

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):