Menghitung Ternak Dalam Tahun 1948

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1948

Info

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1948
Nomor:15
Judul:Menghitung Ternak Dalam Tahun 1948
Tanggal Ditetapkan:9 Juli 1948
Tanggal Diundangkan:9 Juli 1948
Tanggal Berlaku:9 Juli 1948

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1948
Isi
Terkait

Komentar!