Menghapuskan Larangan Keluar Masuk Barang Dari dan Ke Daerah

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1947

Info

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1947
Nomor:6
Judul:Menghapuskan Larangan Keluar Masuk Barang Dari dan Ke Daerah
Tanggal Ditetapkan:30 Maret 1947
Tanggal Diundangkan:31 Maret 1947
Tanggal Berlaku:31 Maret 1947

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1947
Isi
Terkait

Komentar!