Permohonan Grasi

Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1947

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 1947 TENTANG PERMOHONAN GRASI Menimbang : bahwa untuk menyempurnakan Peraturan Pemerintah No. 7 jo No. 18 tahun 1947 tentang permohonan grasi, perlu diadakan perubahan dan tambahan dalam Peraturan Pemerintah itu; Mengingat : Pasal 14 Undang-undang Dasar dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1947 jo. Nomor 18 tahun 1947; Memutuskan: Menetapkan peraturan sebagai berikut: PERATURAN MEMUAT PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH No. 7 jo. No. 18 TAHUN 1947 TENTANG PERMOHONAN GRASI. Pasal 1. Peraturan Pemerintah No. 7 jo. No. 18 tahun 1947 tentang permohonan grasi diubah dan ditambah sebagai Pasal 5 diubah hingga ayat 2 menjadi ayat 3 sedang diantara ayat 1 dan ayat 3 diadakan ayat 2 baru yang berbunyi demikian: (2) Dalam hal keputusan dalam pemeriksaan ulangan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Tentara Agung, maka tempo 14 hari itu dihitung mulai hari berikut hari keputusan diberitahukan kepada terhukum. Pasal 2. Peraturan ini mulai berlaku pada hari diumumkan. Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 18 Desember 1947. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEKARNO. Menteri Kehakiman, SUSANTO TIRTOPRODJO. Diumumkan pada tanggal 18 Desember 1947. Sekretaris Negara, A.G. PRINGGODIGDO. PENJELASAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 26 TAHUN 1947 TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH 1947 No. 7 JO. 18 DARI HAL PERMOHONAN GRASI. Menurut peraturan tentang permohonan grasi yang sekarang berlaku, maka permohonan grasi hanya dapat diajukan dalam tempo 14 hari terhitung mulai hari berikut hari keputusan menjadi tetap (pasal 5 ayat 1). Keputusan dalam pemeriksaan tingkat pertama menjadi tetap, segera setelah terdakwa dan jaksa yang bersangkutan menyatakan menerima keputusan itu atau setelah tenggang untuk mengajukan permintaan pemeriksaan ulangan atau untuk mengajukan perlawanan lampau dengan tiada diajukan permintaan pemeriksaan ulangan maupun perlawanan. Saat menjadinya tetap keputusan dalam pemeriksaan tingkat pertama itu dapat diketahui dengan tepat oleh terdakwa, sehingga tempo 14 hari untuk mengajukan permohonan grasi itu baginya benar-benar 14 hari adanya. Akan tetapi tidak demikian dalam hal keputusan dalam pemeriksaan ulangan. Keputusan dalam pemeriksaan ulangan dengan segera menjadi tetap. Oleh karena keputusan itu masih harus diberitahukan kepada terhukum, maka mungkin sekali tempo untuk mengajukan permohonan grasi seperti tersebut dalam pasal 5 ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 7 jo. No. 18 tahun 1947 itu bagi terhukum dalam hal demikian menjadi kurang dari 14 hari atau sudah tidak ada lagi. Maka sudah selayaknya, bahwa tempo itu dalam hal keputusan dalam pemeriksaan ulangan dihitung mulai hari berikut hari keputusan diberitahukan kepada terhukum.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):