Penyelenggaraan Tata Usaha Keuangan di Tiap-Tiap Kementerian

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1947

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1947
Nomor:15
Judul:Penyelenggaraan Tata Usaha Keuangan di Tiap-Tiap Kementerian
Tanggal Ditetapkan:10 Juni 1947
Tanggal Diundangkan:11 Juni 1947
Tanggal Berlaku:1 Januari 1947

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1947

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):