Penetapan Hari Mulai Berlakunya Hukum Pidana Untuk Daerah Propinsi Sumatra
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1946
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1946 |
Nomor | : | 8 |
Judul | : | Penetapan Hari Mulai Berlakunya Hukum Pidana Untuk Daerah Propinsi Sumatra |
Tanggal Ditetapkan | : | 8 Agustus 1946 |
Tanggal Diundangkan | : | 8 Agustus 1946 |
Tanggal Berlaku | : | 8 Agustus 1946 |
Tampilan
Sumber
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.