Penetapan Hari Mulai Berlakunya Hukum Pidana Untuk Daerah Propinsi Sumatra

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1946

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1946
Nomor:8
Judul:Penetapan Hari Mulai Berlakunya Hukum Pidana Untuk Daerah Propinsi Sumatra
Tanggal Ditetapkan:8 Agustus 1946
Tanggal Diundangkan:8 Agustus 1946
Tanggal Berlaku:8 Agustus 1946

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1946

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):