Pemberian Pangkat Militer Kepada Ketua, Wakil Ketua, Anggota-Anggota Mahkamah Tentara Agung, Jaksa Tentara dan Panitera Mahkamah Tentara
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1946
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1946 |
Nomor | : | 7 |
Judul | : | Pemberian Pangkat Militer Kepada Ketua, Wakil Ketua, Anggota-Anggota Mahkamah Tentara Agung, Jaksa Tentara dan Panitera Mahkamah Tentara |
Tanggal Ditetapkan | : | 1 Agustus 1946 |
Tanggal Diundangkan | : | 1 Agustus 1946 |
Tanggal Berlaku | : | 1 Agustus 1946 |
Tampilan
Sumber
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.