Pemberian Pangkat Militer Kepada Ketua, Wakil Ketua, Anggota-Anggota Mahkamah Tentara Agung, Jaksa Tentara dan Panitera Mahkamah Tentara

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1946

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1946
Nomor:7
Judul:Pemberian Pangkat Militer Kepada Ketua, Wakil Ketua, Anggota-Anggota Mahkamah Tentara Agung, Jaksa Tentara dan Panitera Mahkamah Tentara
Tanggal Ditetapkan:1 Agustus 1946
Tanggal Diundangkan:1 Agustus 1946
Tanggal Berlaku:1 Agustus 1946

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1946

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):