Pembentukan Badan Penyelenggara Perusahaan Gula

Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1946

Kerangka<< >>

Surat dari Menteri Pertanian dan Persediaan tanggal 20 Mei 1946 No. 5/PKG; Surat dari Menteri Pertanian dan Persediaan tanggal 20 Mei 1946 No. 5/PKG; Menimbang : Perlu mengadakan peraturan tentang Perusahaan gula; Mengingat : Pasal 33 dari Undang-Undang Darurat Negara Republik Indonesia; Memutuskan: Menetapkan Peraturan sebagai berikut: PERATURAN TENTANG PERUSAHAAN GULA. Pasal 1. Perusahaan-perusahaan gula di Indonesia dijalankan dibawah kekuasaan Negara. Pasal 2. Untuk menjalankan perusahaan-perusahaan gula, didirikan satu badan Pemerintah, yang bekerja sebagai Badan Hukum dengan modal, yang terpisah dari keuangan biasa, dan dengan anggaran dasar yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian dan Persediaan. Badan itu dinamakan " Badan Penyelenggara Perusahaan Gula Negara" (B.P.P.G.N) dan berkedudukan di Solo. Pasal 3. B.P.P.G.N. dipimpin oleh suatu dewan Pimpinan, yang terdiri dari Ketua dan dua orang anggota yang diangkat oleh Menteri Pertanian dan Persediaan dari kalangan orang yang ahli. Seorang dari anggota-anggota Dewan Pimpinan itu akan diangkat dari paling sedikit 2 ditjen Peraturan Perundang-undangan calon, yang dimajukan oleh buruh dari perusahaan tersebut dalam pasal 1, dari kalangan orang yang ahli dalam perusahaan gula, dalam perekonomian, keuangan atau kesosialan. Cara pemilihan calon-calon anggota Dewan Pimpinan yang akan dimajukan oleh buruh perusahaan itu akan diatur dalam anggaran dasar tersebut dalam pasal 2. Pasal 4. Dewan Pimpinan tersebut dalam pasal 3 bekerja dibawah pengawasan dan dengan pembantuan dari suatu badan Pengawas, yang terdiri dari paling sedikit 7 orang anggota, yang diangkat oleh Menteri Pertanian dan Persediaan dari kalangan orang-orang yang cerdik pandai, orang-orang yang mempunyai keahlian yang mengenai lapangan perusahaan gula dan dari golongan masyarakat yang mempunyai kepentingan dalam perusahaan gula. Pasal 5. Modal bekerja B.P.P.G.N. terdapat dari: a. Modal pertama, yang disediakan oleh Pemerintah pada waktu B.P.P.G.N. didirikan b. Sisa uang yang terdapat dalam badan-badan tersebut pasal 9 dan perusahaan-perusahaan gula lainnya. c. Uang pinjaman, yang jika perlu didapat dari Bank atau masyarakat. Pasal 6. B.P.P.G.N. mengadakan administrasi, dari mana keuangan dan kekayaan dari tiap-tiap perusahaan yang dikuasai dapat ternyata. Pasal 7. Tiap-tiap tahun paling lambat dalam bulan September B.P.P.G.N. masukkan kepada Kementerian Pertanian dan Persediaan untuk mendapat pengesahan rencana anggaran unuk tahun yang berikut, dengan disertai pemandangan Badan Pengawas tentang rencana itu. Pasal 8. Tiap-tiap tahun paling lambat 4 bulan sesudah tutup tahun buku B.P.P.G.N. masukan kepada Kementerian Pertanian dan Persediaan perslag dan perhitungan laba rugi dari B.P.P.G.N. dengan disertai usul tentang uang cadangan (reserve) dan penyusutan (afschrijving). Pemandangan Badan Pengawas terhadap perslag, perhitungan dan usul tersebut diatas disampaikan bersama-sama kepada Kementerian itu. Usul-usul tersebut diatas baru boleh dijalankan setelah disahkan oleh Menteri Pertanian dan Persediaan. ditjen Peraturan Perundang-undangan ditjen Peraturan Perundang-undangan

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):