Daftar Peraturan
Menampilkan 1601 s.d. 1610 dari 2293 peraturan.
# | Judul | Nomor dan Tahun | Bentuk |
---|---|---|---|
1601 | Pendirian Universitas Bangka Belitung, Universitas Borneo Tarakan, dan Universitas Musamus | No. 65 Th. 2010 | Peraturan Presiden |
1602 | Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2008 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Fungsional Teknik Pengairan, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, dan Teknik Penyehatan Lingkungan | No. 64 Th. 2010 | Peraturan Presiden |
1603 | Perpanjangan Batas Usia Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Fungsional Penilik | No. 63 Th. 2010 | Peraturan Presiden |
1604 | Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional | No. 62 Th. 2010 | Peraturan Presiden |
1605 | Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan | No. 61 Th. 2010 | Peraturan Presiden |
1606 | Pengesahan Protocol To Implement The Fifth Package Of Commitments On Air Transport Services Under The ASEAN Framework Agreement On Services (Protokol untuk Melaksanakan Paket Kelima Komitmen Jasa Angkutan Udara dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa) | No. 60 Th. 2010 | Peraturan Presiden |
1607 | Pengesahan Final Acts Universal Postal Union As The Result Of The 24Th Geneva Congres, Swiss 2008 (Akta-akta Akhir Perhimpunan Pos Sedunia, Sebagai Hasil Kongres ke-24 di Jenewa, Swiss 2008) | No. 59 Th. 2010 | Peraturan Presiden |
1608 | Kementerian Sekretariat Negara | No. 58 Th. 2010 | Peraturan Presiden |
1609 | Pengesahan Agreement On Investment Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People's Republic Of China (Persetujuan Mengenai Penanaman Modal Berdasarkan Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) | No. 57 Th. 2010 | Peraturan Presiden |
1610 | Pengesahan Agreement On Trade In Services Under The Framework Agreement On Comprehensive Economic Cooperation Among The Governments Of The Member Countries Of The Association Of Southeast Asian Nations And The Republic Of Korea (Persetujuan Perdagangan Jasa dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antar Pemerintah Negara-negara Anggota Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea) | No. 56 Th. 2010 | Peraturan Presiden |