Pengesahan 1907 Convention The Pacific Settlement Of International Disputes (Konvensi tentang Penyelesaian Sengketa Internasional Secara Damai 1907)
Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2025
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
PRESIDEN REPIIBLIK INDONESIA PERA'TURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 99 TAHUN 2025 TENTANG PENGESAHAN 1907 CONWNTION FORTHE PACTPrc SETTLEMENT OF INTERNATIONAL DISPUTES (KOI{VENSI TENTANG PEI{YELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL SECARA DAMAI I9O7) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a. b bahwa dalam rangka mencapai tujuan Negara Republik Indonesia, sebagaimana tercantum di dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,'dan keadilan sosial, Pemerintah Republik Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional, melakukan kela sama internasional dan berkomitmen untuk menyelesaikan sengketa yang timbul dalam kerja sama internasional dimaksud secara damai; bahwa Pemerintah Republik Indonesia telah menjadi pihak di berbagai kerja sama dan perjanjian internasional baik di bidang perdagangan, perbataian, politik, dan keamanan yang memiliki pengatura; tentang penyelesaian sengketa sehingga diperlukan keikutsertaan Indonesia dalam suatu forum internasional sebagai alternatif dalam menyelesaikan sengketa internasional secara damai antara lain dalam Mahkamah Arbitrase Permanen (Perma nent Court of Arbitration); bahwa untuk menjadi anggota Mahkamah Arbitrase Permanen lPermanent Court of Arbitrationl, pemerintah Republik Indonesia perlu menges ahkan 19O7 Conuention for the Pacific Settlement of Inteiational Disputes (Konvensi tentang Penyelesaian Sengketa Internasionai Secara P:ryi .1997) _ yang ditandatangani pada tanggal 18 Oktober l9O7 di Den Haag,.Belanda; c d. bahwa. . . SK No 184709A
PRES!DEN REPUBL]K INOONESIA -2- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan 19O7 Conuention for the Pacific Settlement of International Disputes (Konvensi tentang Penyelesaian Sengketa Internasional Secara Damai 1907); Mengingat Menetapkan
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 24 Ta}lun 2OO0 tentang Perjanjian Internasional ([rmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 200O Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012); MEMUTUSKAN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN 1907 CONI/ENTION FOR THE PACTPrc SET-TLEMENT OF INTERNATIONAL DISPIJ7IDS (KONVENSI TENTANG PEI{YELESAIAN SENGKE"TA INTERNASIONAL SECARA DAMAr 1907). Pasal I (1) Mengesahkan 1907 Conuention for the Pacific Settlement of International Di-sputes (Konvensi tentang Penyelesaian Sengketa Internasional Secara Damai 1907) yang telah ditandatangani pada tanggal 18 Oktober l9O7 di Den Haag, Belanda. (21 Salinan naskah asli 19O7 Conuention for tle Pacific Settlement of International Disputes (Konvensi tentang Penyelesaian Sengketa Internasional Secara Damai 19O7) dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 2 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SK No 229758 A Agar
,( PRESIDEN NEPUBLIK INOONESIA -3- Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Presiden ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Oktober 2025 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Oktober 2025 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 159 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA INDONESIA Perundang-undangan Hukum, ttd SK No 184708A ia Sil na Djaman