Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2025 tentang Susunan Keanggotaan Panitia Seleksi dan Tata Cara Pelaksanaan Seleksi Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2025
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
SATINAN PRESIDEN R.EPUBLIK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 97 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 3 TAHUN 2025 TENTANG SUSUNAN KEANGGOTAAN PANITIA SELEKSI DAN TATA CARA PELAKSANAAN SELEKSI ANGGOTA DEWAN KOMISIONER LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal65 ayat (6) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2OO4 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, telah diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2025 tentang Susunan Keanggotaan Panitia Seleksi dan Tata Cara Pelaksanaan Seleksi Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan ; bahwa untuk memberikan dasar hukum dalam hal terdapat kemendesakan dalam proses seleksi calon anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan, perlu mengubah ketentuan mengenai tata cara pemilihan Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan dalam Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2025 tentang Susunan Keanggotaan Panitia Seleksi dan Tata Cara Pelaksanaan Seleksi Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2025 tentang Susunan Keanggotaan Panitia Seleksi dan Tata Cara Pelaksanaan Seleksi Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan; Mengingat: . . . b c SK No257962A
Mengingat Menetapkan PRESIDEN UBLIK INDONESIA
- 2-
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2OO4 tentang kmbaga Penjamin Simpanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4420) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (trmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845);
Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2025 tentang Susunan Keanggotaan Panitia Seleksi dan Tata Cara Pelaksanaan Seleksi Anggota Dewan Komisioner kmbaga Penjamin Simpanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 6); MEMUTUSKAN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 3 TAHUN 2025 TENTANG SUSUNAN KEANGGOTAAN PANITIA SELEKSI DAN TATA CARA PELAKSANAAN SELEKSI ANGGOTA DEWAN KOMISIONER LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2025 tentang Susunan Keanggotaan Panitia Seleksi dan Tata Cara Pelaksanaan Seleksi Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 6) diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 3 ditambahkan 3 (tiga) ayat yakni ayat(41, ayat (5), dan ayat (6) sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: Pasal 3 (1) Pemilihan calon anggota Dewan Komisioner yang akan diusulkan Presiden kepada Dewan Perwakilan Ralcyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) dilakukan oleh Panitia Seleksi. (2) Panitia... SK No 257963 A
2 PRESIOEN ELIK INDONESIA
- 3-
(21 Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibentuk paling lambat 3 (tiga) bulan
sebelum berakhirnya masa jabatan anggota Dewan
Komisioner.(3)Pembentukan Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan dengan Keputusan Presiden.(4)Dalam hal terdapat kemendesakan, terhadap calon anggota Dewan Komisioner yang telah diusulkan oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Ralryat dapat dilakukan penambahan.(5)Penambahan calon anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilakukan oleh Presiden melalui Panitia Seleksi yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.(6)Penetapan Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikecualikan dari ketentuan ayat (2) dan Pasal 4. Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 3A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3A
Pelaksanaan seleksi oleh Panitia Seleksi ditetapkan dalam Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5).Pasal II
Peraturan Presiden ini diundangkan. mulai berlaku pada tanggal SK No257954A Agar
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- 4- Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang , memerintahkan Peraturan Presiden ini dengan dalam Iembaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 September 2O25 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, PRABOWO SUBIANTO di Jakarta pada tanggal 18 September 2025 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 151 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRSTARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Bidang Perundang-undangan dan Administrasi H ttd. SK No257967A Djaman