Layanan Digital Terpadu Pada Komoditas Mineral dan Batubara
Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2025
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
PRESIDEN R,EPUBLIK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 94 TAHUN 2025 TENTANG I,AYANAN DIGITAL TERPADU PADA KOMODITAS MINERAL DAN BATUBARA DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a. bahwa untuk pemanfaatan komoditas mineral dan batubara yang untuk sebesar-besar kemakmuran ralrSrat, diperlukan tata kelola yang baik; b. bahwa untuk mewujudkan tata kelola yang baik dalam pemanfaatan komodi c d potensi penerimaan negara, diperlukan layanan digital terpadu pada komoditas mineral dan batubara; bahwa layanan digital terpadu pada komoditas mineral dan batubara se dapat menjadi dimaksud dalam huruf b FI'TEr.] bagi pembangunan layanan digital terpadu komoditas sumber daya alam lainnya yang dilakukan melalui integrasi pr,oses bisnis lintas sektor yang menghubungkan setiap tahapan proses dari pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian yang terkait mulai kegiatan hulu hingga hilir; tas mineral dan batubara yang dari hulu hingga hilir dan bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf a, huruf b,tan sebagaimana huruf c, perlu Peraturan Presiden tentang l,ayanan Digital Terpadu pada Komoditas Mineral dan Batubara; Mengingat fasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; MEMUTUSI(AN:.. . SK No257748A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- Menetapkan MEMUTUSKAN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG LAYANAN DIGITAL TERPADU PADA KOMODITAS MINERAL DAN BATUBARA. BAB I I KETENTUAN UMUM Pasal I Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: Layarrrart Digital Terpadu pada Komoditas Mineral dan Batubara yang selanjutnya disebut Layanan Digital Terpadu Minerba adalah fasilitasi layanan berbasis digital secara integrasi, tunggal, dan sinkron untuk pengajuan permohonan, pelaksanaan pemrosesan, dan penyampaian keputusan dari kegiatan hulu sampai dengan kegiatan hilir pada komoditas mineral dan batubara. Pemrosesan adalah kegiatan penelitian dan/ atau pemeriksaan atas pengajuan permohonan Pelaku Usaha sampai dengan terbitnya suatu keluaran dalam setiap tahapan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi dari suatu kementerian/lembaga. Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi penerbitan, pembukuan, inventarisasi, dan/ atau pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/ atau kegiatan pada sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka pengelolaan dan pengusahaan mineral dan batubara yang meliputi penambangan, pengolahan dan/ atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, serta pengangkutan dan penjualan. 2 3 4 Pasal 2... SK No 253357 A
PRESIDEN R,EPUELIK INOONESIA -3- Pasal 2 (l) Layanan Digital Terpadu Minerba dimaksudkan untuk mewujudkan keterpaduan antarsistem dan antarproses bisnis melalui integrasi satu pintu lintas sektor yang menghubungkan setiap tahapan proses dari pelaksanaan tugas dan fungsi dari kementerian yang terkait. (2) Layanan Digital Terpadu Minerba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tqjuan:
mewujudkan tata kelola komoditas mineral dan batubara yang bersih, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel;
memastikan pemenuhan pasokan kebutuhan dalam negeri untuk komoditas mineral dan batubara;
meningkatkan kepatuhan hukum dalam pemenuhan kewajiban penerimaan negara; dan
menyediakan data transaksi yang akurat dan komprehensif dalam rangka optimalisasi penerimaan negara dan peningkatan tata kelola pada komoditas mineral dan batubara. BAB II MEKANISME PEI,AYANAN Pasal 3 (1) Layanan Digital Terpadu Minerba diselenggarakan dengan pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem pemerintahan berbasis elektronik dan satu data Indonesia. l2l l,ayanan Digital Terpadu Minerba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
keterpaduan proses bisnis; SK No 253358 A
keterpaduan . . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
keterpaduan sistem informasi;
interoperabilitas data; dan
keamanan sistem pemerintahan elektronik. -4-
menteri yang Pasal 4 (1) Layanan Digital Terpadu Minerba mencakup seluruh komoditas mineral dan batubara. (2) Komoditas mineral dan batubara yang harus terintegrasi dalam Layanan Digital Terpadu Minerba paling lambat tahun 2025 terdiri atas:
batubara;
timah;
nikel;
bauksit; dan
tembaga. (3) Pengintegrasian Layanan Digital Terpadu Minerba terhadap komoditas mineral dan batubara selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah tahun 2025. Pasal 5 (1) Keterpaduan antarsistem dan antarproses bisnis pada Layanan Digitaf Terpadu Minerba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (ll meliputi sistem dan proses bisnis yang diselenggarakan oleh:
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertambangan mineral dan batubara; berbasis urusan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara; menteri yang pemerintahan di bidang perdaga ng41; SK No253359A c
menteri . . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA urusan pemerintahan di bidang transportasi; e urusan pemerintahan di bidang perindustrian; urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup/kepala badan pengendalian lingkungan hidup;
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan; dan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. (21 Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melakukan: (3)
integrasi proses bisnis internal kementerian sesuai dengan kewenangannya;
integrasi seluruh proses bisnis lintas sektor; dan
monitoring dan evaluasi atas proses bisnis yang berada dalam ruang lingkupnya secara berkala. Dalam rangka memastikan integrasi dan interoperabilitas dalam penyelenggaraan Layanan Digitaf ' Terpadu Minerba, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara menugaskan unit organisasi yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan Indonesia National Single Windou dan penyelenggaraan Sistem Indonesia National Single Window sebagai pengelola Layanan Digital Terpadu Minerba sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 6 (1) Proses Layanan Digital Terpadu Minerba meliputi:
interoperabilitas data perizina:rt;
data sumber daya dan cadangan mineral dan batubara;
rencana pembelian, produksi, dan penjualan;
realisasi . . . -5-
menteri yang menteri yang
menteri yang SK No 253360 A
PRESIDEN REFUBLIK INDONESIA -6-
realisasi pembelian, produksi, dan penjualan;
bukti pembayaran iuran dan royalti;
laporan verifikasi penjualan;
perizinan berusaha di bidang ekspor;
interoperabilitas laporan surveyor atas verifikasi atau penelusuran teknis ekspor dan integrasi sistem laporan surveyor;
pemberitahuan ekspor barang;
laporan daftar muatan (manifes domestik) antarpulau;
pemberitahuan keberangkatan kapal;
rencana keberangkatan sarana pengangkut;
transaksi pemenuhan kebutuhan batubara untuk kepentingan di dalam rregeri (domestic marlcet obligationl dalam penerapan dana kompensasi batubara;
proses bisnis yang terkait dengan kegiatan hilirisasi industri untuk komoditas mineral dan batubara; dan/atau
proses bisnis lain yang diperlukan. (2) Hasil keluaran dari proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi referensi dalam proses lainnya. (3) Hasil keluaran yang menjadi referensi dalam proses lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit meliputi:
data tertentu pada dokumen perizinan berusaha di bidang pertambangan berupa izin usaha pertambangan untuk proses penerbitan perizinan berusaha di bidang ekspor berupa eksportir terdaftar;
d
. . SK No253361A
PRESIDEN R.EPUBLIK INDONESIA
data tertentu pada nomor transaksi penerimaan negara untuk proses penerbitan laporan surveyor atas verifikasi atau penelusuran teknis ekspor, laporan daftar muatan (manifes domestik) antarpulau, surat persetujuan olah gerak kapal, atau surat persetqjuan berlayar;
data tertentu pada laporan verifikasi penjualan untuk proses penerbitan pemberitahuan keberangkatan kapal; dan
data tertentu pada rencana produksi dan penjualan untuk konfirmasi atas kewajiban pemenuhan domestik. BAB III PENYELENGGARAAN LAYANAN DIGITAL TERPADU MINERBA Pasal 7 Dalam layanan Digital Terpadu Minerba, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertambangan mineral dan batubara paling sedikit melaksanakan layanan:
penjaminan interoperabilitas data perizinan berusaha di bidang pertambangan;
Pemrosesan atas pengajuan permohonan dari Pelaku Usaha;
Penatausahaan terhadap data transaksi oleh badan usaha, paling sedikit berupa:
rencana pembelian, produksi, dan penjualan;
bukti pembayaran iuran dan royalti;
realisasi pembelian, produksi, dan penjualan domestik dan ekspor;
laporan surveyor atas verifikasi atau penelusuran teknis ekspor; dan
transaksi . . . SK No253362A
PRESIOEN NEPUBLIK INDONESIA -8- d
transaksi pemenuhan kebutuhan batubara untuk kepentingan di dalam negeri (domestic market obligationl dalam penerapan dana kompensasi batubara; dan penjaminan komoditas mineral dan batubara yang diproduksi hingga diperdagangkan telah tervalidasi sumber daya dan cadangan, dan sesuai dengan rencana kerja dan anggaran biaya. Pasal 8 Dalam Layanan Digital Terpadu Minerba, menteri yang urusan pemerintahan di bidang keuangan negara paling sedikit melaksanakan layanan:
penerbitan data kode penagihan (billing) dan nomor transaksi penerimaan negara atas pembayaran iuran dan royalti;
pengawasan atas kepatuhan pembayaran penerimaan negara;
Pemrosesan dan Penatausahaan atas kegiatan kepabeanan; dan
penyediaan fasilitasi integrasi proses bisnis secara elektronik dan menjamin kelancaran layanan. Pasal 9 Dalam Layanan Digital Terpadu Minerba, menteri yang pemerintahan di bidang melaksanakan layanan: perdagangan paling urusan sedikit
Pemrosesan atas pengajuan perizinan berusaha di bidang ekspor;
Penatausahaan perizinan berusaha di bidang ekspor dan/ atau laporan surveyor atas verifikasi atau penelusuran teknis ekspor;
penerbitan dokumen yang berisi data dan/atau informasi terkait perdagangan antarpulau; dan
interoperabilitas . . . SK No 253363 A
FRESIDEN REPUELIK INDONESIA -9-
interoperabilitas laporan surveyor atas verilikasi atau penelusuran teknis ekspor dan integrasi sistem laporan suryeyor. Pasal 10 Dalam
Pemrosesan atas pengajuan pemberitahuan kedatangan dan keberangkatan kapal; dan b, Penatausahaan transaksi atas kegiatan:
kedatangan kapal berupa pemberitahuan kedatangan kapat; dan 2. keberangkatan kapal berupa penerbitan surat persetujuan olah gerak kapal atau surat persetqjuan berlayar. Minerba, menteri yang pemerintahan di bidang melaksanakan layanan: Pasal 1l Dalam menyelenggarakan Minerba, menteri yang pemerintahan di bidang melaksanakan layanan: Layanan Digital Terpadu menyelenggarakan urusan transportasi paling sedikit Layanan Digitaf Terpadu perindustrian paling urusan sedikit
berusaha di bidang b. interoperabilitas perizinan industri; c Penatausahaan terhadap data transaksi pelaku Usaha pemegang/ pemilik perizinan berusaha di bidang industri berupa rencana pembelian, produksi, dan penjualan, serta realisasi pembelian, produksi, dan penjualan baik domestik dan ekspor untuk produk mineral dan batubara; dan integrasi proses bisnis yang terkait dengan kegiatan hilirisasi industri untuk komoditas mineral dan batubara. Pasal 12. . . SK No257750A
PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA -10- Minerba, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup/kepala badan pengendalian lingkungan hidup dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan melaksanakan layanan pemberian notifikasi kepada layanan Digital Terpadu Minerba mengenai pelanggaran di bidang lingkungan hidup dan kehutanan oleh Pelaku Usaha. Dalam Dalam Pasal 12 Pasal 13 BAB IV DATA DAN INFORMASI l,ayanan Digital Terpadu Layanan Digital Terpadu Minerba, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan melaksanakan layanan pemberian notifikasi kepada Layanan Digital Terpadu Minerba mengenai pelanggaran di bidang kslsna gakerj aan oleh Pelaku Usaha. Pasal 14 (1) Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal S ayat (l) dapat memanfaatkan data yang dihasilkan oleh Layanan Digital Terpadu Minerba dalam rangka pelalsanaan tugas dan fungsi sesuai dengan kewenangannya. (21 Pemanfaatan data yang dihasilkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dalam rangka peningkatan efektivitas Layanan Dgrtal Terpadu Minerba sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (21. (3) Data yang terintegrasi pada Layanan Digital Terpadu Minerba merupakan data referensi bersama yang dapat digunakan dalam pengambilan kebijakan pada sektor mineral dan batubara. SK No 253355 A Pasal 15. . .
PRESIDEN F,EPUBLIK INDONESIA
- 11-
Pasal 15
(1)Dalam rangka pemanfaatan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (l) mendapatkan hak akses yang disediakan oleh pengelola Layanan Digital Terpadu Minerba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3).(2)Hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat didelegasikan kepada pejabat yang ditunjuk untuk mewakili dan diberikan kewenangan untuk dan atas nama menteri. BAB V KENDALA PENYELENGGARAANPasal 16
(1)Dalam hal Layanan Digitaf Terpadu Minerba mengalami kendala teknis dalam jangka waktu tertentu yang menyebabkan terhambat atau tidak lancarnya penyelenggaraan Layanan Digital Terpadu Minerba, layanan dilakukan dengan menggunakan:
aplikasi yang dikelola oleh menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1); dan/ atau
mekanisme lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Kendala lsknis sslagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan oleh pengelola Layanan Digital Terpadu Minerba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3). (3) Dalam ha1 terjadi kendala sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengelola t ayanan Digital Terpadu Minerba sslagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (3) berkoordinasi dengan menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) untuk menentukan mekanisme kesinambungan data. (4) A
. . SK No253366A
PRESIDEN NEPUBLIK INDONESIA -12- (41 Apabila kendala teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah berakhir, pengelola Layanan Digital Terpadu Minerba sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (3 kembali Minerba ) menyampaikan pemberitahuan berlakunya kepada menteri dalam Pasal 5 ayat (1) dan Pelaku Usaha. BAB VI PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN Layanan Digital Terpadu sebagaimana dimaksud Pasal 17 (1) Menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam pemerintahan di bidang pertambangan mineral dan batubara: a, pemantauan dan evaluasi Layanan Digital Terpadu Minerba dengan menggunakan pedoman pemantauan dan evaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem pemerintahan berbasis elektronik; dan
menyampaikan laporan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada Presiden secara berkala atau sewaktuwaktu apabila diperlukan. (21 Laporan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijadikan pertimbangan dalam:
pemberian penghargaan dan pengakuan pada unit yang memiliki tugas dan fungsi yang terkait langsung dalam penyelenggaraan Layanan Digital Terpadu Minerba pada setiap kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1); dan/ atau
penetapan . . . SK No253367A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -13-
penetapan komoditas mineral selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dalam rangka layanan digital terintegrasi. (3) Pemberian penghargaan dan pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Penetapan komoditas mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui rapat koordinasi tingkat menteri. (5) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan atas:
hasil pemantauan dan evaluasi dari menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1); dan/atau
pertimbangan lain guna mendukung efektivitas tata kelola komoditas mineral dan batubara. (6) Dalam rangka pelaksanaan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l), menteri yang koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam pemerintahan di bidang pertambangan mineral dan batubara memiliki hak akses pada Layanan Digital Terpadu Minerba. BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 18 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SK No 253368 A Agar
FRESIDEN NEPUBLIK INDONESIA -14- Agar setiap orang memerintahkan Peraturan Presiden ini dengan dalam kmbaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 September 2025 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 September 2025 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 147 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARI,AT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan Hukum, ttd ttd SK No257749A Djaman