Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 144 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2025

;A PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 91 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 144 TAHUN 2024 TENTANG KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Menimbang Mengingat

bahwa dalam Pem Umrah sebagaimana Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2Ol9 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haj i dan Umrah, perlu dibentuk Kementerian Haji dan Umrah yang berada pada lingkuP sinkronisasi dan koordinasi serta urusan kementerian dalam pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudaYaan; bentukan Kementerian Haji dan dimaksud dalam huruf a dan untuk koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam Pemenntahan di bidang Pembangunan manusia dan kebudaYaan, perlu melakukan Penataan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Man dan Kebudayaan; usla

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas PeraturErn Presiden Nomor 144 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;

Pasal 4 ayal (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; SK No 249885 A

Undang-U

. .

Menetapkan PRESTDEN REFUBUK INDONES]A -2 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OO8 tentang Kementerian Negara (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); 3. Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tenlang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 25O) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 terltan.g Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 141); 4. Peraturan Presiden Nomor 144 Tahun 2024 tefiang Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 340); MEMUTUSKAN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR I44 TAHUN 2024 TENTANG KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 144 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 34O) diubah sebagai berikut:

Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 7 (1) Kementerian Koordinator mengoordinasikan:

Kementerian Agama;

Kementerian Haji dan Umrah;

Kementerian . . . SK No 249895 A

PRESIDEN REFUBUK INDONESIA -3-

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;

Kementerian Pendidikan Tinggr, Sains, dan Teknologi;

Kementerian Kebudayaan;

Kementerian Kesehatan;

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;

Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/ Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;

Kementerian Pemuda dan Olahraga; dan

instansi lain yang dianggap perlu. (2) Instansi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan bidang pembangunan manusia dan kebudayaan. 2. Judul bagian kedelapan pada Bab II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kedelapan Inspektorat Pasal II Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SK No249755A Agar

I'NIIEIItrEM -4- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 September 2025 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 September 2025 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 142 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA LIK INDONESIA Perundang-undangan Hukum, ttd. SK No249882A vanna Djaman

Komentar!