Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara
Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2025
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
REPUBUK TNDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 90 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 14O TAHUN 2024 TENTANG ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2Ol9 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, perlu dibentuk Kementerian Haji dan Umrah untuk penguatan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah; b. bahwa dalam pembentukan Kementerian Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam huruf a' perlu menambah Kementerian Haji dan Umrah dalam susunan organisasi kementerian sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor L4O Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara; Mengingat 1. Pasal 4 ayat (f) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Repubtik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OOA tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O08 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tenteng Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); 3. Peraturan . . . SK No2498844
PITESIDEN REPUEUK INDONESIA -2- 3. Peraturan Presiden Nomor l4O Ta}:tun 2024 Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 250); MEMUTUSI(AN: tentang Negara Menetapkan PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 140 TAHUN TENTANG ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA. ATAS 2024 Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor l4O Tahun 2O24 tentang Organisasi Kementerian Negara (lrmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 250) diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2 Kementerian Koordinator dan Kementerian terdiri atas:
Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan;
Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan;
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan;
Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat;
Kementerian Koordinator Bidang Pangan;
Kementerian SekretariatNegara;
Kementerian Dalam Negeri;
Kementerian Luar Negeri; 1
Kementerian Pertahanan;
Kementerian Agama;
Kementerian Haji dan Umrah;
Kementerian Hukum;
Kementerian Hak Asasi Manusia;
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan; 17.Kementerian... SK No 249855 A
NEPUEUK INDONESIA 2
Kementerian Keuangan;
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi;
Kementerian Kebudayaan;
Kementerian Kesehatan;
Kementerian Sosial;
Kementerian Ketenagakerjaan;
Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
Kementerian Perindustrian;
Kementerian Perdagangan;
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
Kementerian Pekerjaan Umum;
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman;
Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal; 3
Kementerian Transmigrasi;
Kementerian Perhubungan;
Kementerian Komunikasi dan Digital;
Kementerian Pertanian;
Kementerian Kehutanan;
Kementerian Kelautan dan Perikanan;
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; 4O. Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup; 43.Kementerian... SK No249749A
PRESIDEN NEPUEUK INDONESIA -4-
Kementerian Investasi dan Hilirisasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal;
Kementerian Koperasi;
Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
Kementerian Pariwisata;
Kementerian Ekonomi Kreatif/ Badan Ekonomi Kreatif;
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan
Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Ketentuan ayat (3) dan ayat (a) Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3 (1) Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 1 sampai dengan angka 7 merupakan Kementerian Koordinator. (2) Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 9 sampai dengan angka 11 merupakan Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut Kementerian Kelompok I. (3) Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 12 sampai dengan angka 37 merupakan Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut Kementerian Kelompok II. (4) Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 8 dan angka 38 sampai dengan angka 49 merupakan Kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah, yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut Kementerian Kelompok III. SK No249750A
Ketentuan . . .
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA 5-
Ketentuan ayat (3) Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 8 (1) Susunan organisasi Kementerian Kelompok II terdiri atas:
unsur pemimpin;
unsur pembantu pemimpin;
unsur pelaksana;
unsur pengawas; dan
unsur pendukung. (2) Kementerian Agama, Kementerian Hukum, dan Kementerian Keuangan selain memiliki unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga memiliki unsur pelaksana tugas pokok di daerah. (3) Selain Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Kementerian Haji dan Umrah, Kementerian Hak Asasi Manusia, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dapat memiliki unsur pelaksana tugas pokok di daerah sesuai dengan analisis organisasi dan beban kerja.
Ketentuan ayat (1) Pasal 94 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 94 (1) Ketentuan mengenai struktur organisasi Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Agama, Kementerian Haji dan Umrah, Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, dan Kementerian Keuangan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan absolut diatur dengan Peraturan Presiden tersendiri. (2) Ketentuan mengenai struktur organisasi Kementerian Sekretariat Negara diatur dengan Peraturan Presiden tersendiri. Pasal II Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar SK No249751 A
INDONESIA -6- Agar setiap penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Presiden ini dengan dalam lembaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 September 2025 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 September 2025 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 141 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Hukum, ttd SK No249881A vanna Djaman